OJK Atur Ulang PayLater: Minimal Usia 18 Tahun & Gaji Rp3 Juta

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Januari 2025 16:55 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menyiapkan Aturan untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menyiapkan Aturan untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) demi melindungi konsumen dan memastikan keberlanjutan bisnis pembiayaan digital. Salah satu poin utama dalam aturan baru adalah pembatasan usia dan penghasilan pengguna BNPL.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas  Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, skema BNPL hanya dapat diakses oleh nasabah berusia minimal 18 tahun atau yang telah menikah, dengan penghasilan bulanan sekurang-kurangnya Rp3 juta. Aturan ini bertujuan mencegah pengguna dari potensi risiko gagal bayar akibat ketidaksiapan finansial.

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/1/2025).

Perusahaan pembiayaan yang menyediakan Pay Later juga harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri Pay Later.

Agusman menjelaskan bahwa, hal ini dilakukan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna Pay Later yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai. Literasi yang dimaksud terutama dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Secara rinci, OJK melakukan penguatan pengaturan, khususnya terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar) atau biasa dikenal dengan Pinjol, serta BNPL.

Penguatan Pengaturan LPBBTI Mencakup:

a. Batas usia dan penghasilan minimum

  • Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah.
  • Penghasilan minimum borrower LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan. 

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dan borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

b. Lender akan dibedakan menjadi lender profesional dan lender non-profesional.

  • Pemberi Dana Profesional terdiri atas: - Lembaga jasa keuangan; - Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; - Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI; - Orang perseorangan luar negeri (non residen); - Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau; - Organisasi multilateral.
  • Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI. 

c. Pembatasan porsi pendanaan lender non-profesional

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non-profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20% yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

d. Langkah persiapan dan mitigasi risiko

Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan ojk buy-now-pay-later bnpl agusman