Aturan Baru: Fintech P2P Lending Wajib Punya Modal Rp12,5 Miliar


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan perusahaan fintech P2P lending untuk memiliki modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar mendatang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama yang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan P2P lending wajib memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar secara bertahap. Tahap pertama, mereka harus mencapai ekuitas minimal Rp2,5 miliar dengan batas waktu hingga 29 Juni 2023.
Tahap kedua, ekuitas minimal Rp7,5 miliar ditetapkan dengan tenggat waktu 29 Juni 2024. Kemudian, pada tahap terakhir, ekuitas minimal harus mencapai Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.
Modal Rakyat adalah salah satu perusahaan fintech yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut. "Untuk Modal Rakyat sendiri sudah melebihi ketentuan Rp12,5 miliar. Tidak wajib melakukan penambahan," ucap Direktur Utama Modal Rakyat, Christian Hanggra, Rabu (15/1/2025).
Christian menyebut peraturan ekuitas minimum ini menjadi bagian dari penguatan industri, di mana penyelenggara P2P lending harus dapat mengatasi kekurangan modal dan ekuitas yang mungkin dialami perusahaan.
"Kami memandang aturan ketentuan tersebut adalah hal yang baik dan dapat memberikan stabilitas finansial serta membantu bisnis tumbuh. Ini tentunya harus didukung modal yang kuat," jelasnya.
Sampai dengan Desember 2024, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih terdapat 11 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Jumlahnya bertambah dari posisi sebelumnya, di mana per Oktober 2024 terdapat 10 P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa dari 11 penyelenggara P2P lending tersebut, lima di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," tutur Agusman pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Topik:
otoritas-jasa-keuangan ojk fintech-p2p-lending pojk modal-rakyat