OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura, Perusahaan Tak Mampu Penuhi Ekuitas Minimum

![Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/otoritas-jasa-keuangan-1.webp)
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa, pencabutan ini dilakukan mengingat PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," ujarnya di Jakarta Senin (20/1/2025).
OJK telah memberikan kesempatan yang memadai kepada PT SRV untuk menjalankan langkah-langkah strategis dalam memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan masalah terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Langkah pengawasan yang diambil OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan tepercaya serta melindungi konsumen.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SRV dilarang menjalankan aktivitas di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan," pungkasnya.
Topik:
ojk pt-sarana-riau-ventura pt-srv izin-usaha-pt-srv-dicabut sarana-riau-ventura ekuitas-minimum