OJK Resmi Cabut Izin Usaha Berdikari Insurance


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance, Sebuah anak usaha dari ID Food yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pencabutan tersebut didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D.05/2025 yang diterbitkan pada 17 Januari 2025. Dengan keputusan ini, PT Berdikari Insurance dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asep Iskandar menegaskan bahwa perusahaan wajib menghentikan seluruh operasionalnya, baik di kantor pusat maupun kantor cabangnya.
“Serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance,” ujar Asep dalam keterangannya pada Selasa (22/1/2025).
Sebagai informasi, laporan keuangan Berdikari Insurance mencatat perusahaan dimiliki oleh PT Berdikari, anak usaha ID Food dan PT Tehate Putratunggal. Tidak dijelaskan struktur saham yang dimiliki. Sedangkan profil perusahaan menjelaskan bahwa PT Berdikari sebagai pemegang saham tunggal Berdikari Insurance.
Asep menegaskan bahwa pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan karyawan PT Berdikari Insurance dilarang melakukan pengalihan, penjaminan, pengagunan, atau penggunaan kekayaan perusahaan, serta tindakan lain yang berpotensi mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Selain itu, perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Perusahaan juga diminta untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance serta membentuk tim likuidasi.
“Dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep.
Setelah tim likuidasi terbentuk, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan karyawan perusahaan diwajibkan memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses likuidasi. “Sereta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” ucap Asep.
OJK telah lebih dahulu menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Berdikari Insurance. Kala itu, sanksi yang sama diberikan juga terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut keterangan resmi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan kedua perusahaan asuransi tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," terang Ismail dalam rilis, Jumat (13/9/2024).
Berdasarkan laporan keuangan Berdikari Insurance per Agustus 2024 (In House) yang diakses melalui laman resmi perusahaan, mencatatkan jumlah pendapatan premi sebanyak Rp10,28 miliar yang mana naik 141% apabila dibandingkan pada akhir 2023.
Selain itu, hasil investasi perusahaan mencapai Rp942 juta, naik 9,28% dibandingkan Rp862 juta pada akhir 2023. Dengan capaian tersebut, perusahaan berhasil membukukan laba setelah pajak sebesar Rp1,45 miliar pada Agustus 2024, melonjak 499% dibandingkan laba Rp242 juta pada akhir 2023.
Dari sisi liabilitas, perusahaan menanggung beban sebanyak Rp32,33 miliar yang mana turun 44,3% dibandingkan liabilitas yang ditanggung pada akhir 2023 sebanyak Rp58,11 miliar. Dari sisi jumlah ekuitas, perusahaan memiliki ekuitas sebanyak Rp299 miliar hingga Agustus 2024.
Angka tersebut meningkat 3,75% dibandingkan Rp288 miliar pada akhir 2023. Lebih lanjut, jumlah aset yang dimiliki perseroan mencapai sebanyak Rp335 milia atau menyusut dibandingkan Rp349 miliar pada akhir 2023.
Aset tersebut terdiri dari Rp45,4 miliar aset investasi serta Rp289,6 miliar aset bukan investasi.
Topik:
ojk pt-berdikari-insurance berdikari asuransi-umum id-food bumn