Budi Arie Beberkan 8 Koperasi Bermasalah yang Kini Diawasi Satgas


Jakarta, MI - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa delapan koperasi bermasalah saat ini tengah dalam pengawasan ketat oleh Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang baru saja dibentuk oleh Kementerian Koperasi. Satgas ini telah diperintahkan untuk segera bergerak menangani kasus-kasus tersebut.
Satgas tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda," ujar Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1/2025).
"Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota," tambahnya.
Budi Arie mengungkapkan bahwa, kini dua koperasi telah keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.
"Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha. Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/ homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026," tuturnya.
"Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah bertujuan untuk merevitalisasi koperasi yang tengah menghadapi masalah. Tujuannya adalah menyehatkan kembali koperasi tersebut, dengan salah satu indikator utama berupa pelaksanaan RAT untuk membahas keberlanjutan usaha koperasi.
"Keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib," terang Budi Ari.
"Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat," tandasnya.
Topik:
koperasi koperasi-bermasalah budi-ari-setiadi satgas