Kejagung vs KPK soal Pemulihan Keuangan Negara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Januari 2025 17:57 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (kiri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (kanan) (Foto: Kolase MI)
Gedung Kejaksaan Agung (kiri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan prestasi signifikan. Meski berada di bawah pendekatan dan periode kerja yang berbeda, capaian kedua institusi ini menjadi sorotan publik.

Dalam 100 hari kerja Kejaksaan Agung menjadi angin segar buat Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di bidang penegakan hukum.

Kejaksaan Agung berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,4 triliun. Capaian ini berasal dari kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di seluruh Indonesia.

“Pemulihan keuangan Negara pada bidang Datun seluruh Indonesia periode 20 Oktober 2024-20 Januari 2025 sebesar Rp2.444.479.670.858,13,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Harli menyampaikan hasil persentase capaian kinerja tersebut sebesar 176,34 persen. Dalam periode itu, Datun pada seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp2.043.369.572.024 26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49 persen.

Prestasi ini dipandang sebagai angin segar bagi penegakan hukum berkeadilan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK), Ubaidillah Karim, menilai langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menghapus budaya korupsi di Indonesia.

"Harapan besar publik Kejaksaan tak kendor memberantas korupai, sikat habis koruptor. Torehan prestasi jadi kado pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 hari kerjanya di bidang hukum," ujar Ubaidillah, Kamis (23/1/2025).

Kinerja KPK: Periode 2020-2024

Selama periode 2020-2024, KPK memulihkan kerugian negara sebesar Rp2.544.426.279.509 (dua triliun lima ratus empat puluh empat miliar empat ratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah). Pemulihan ini mencakup berbagai mekanisme, seperti penetapan status penggunaan (PSP), hibah, dan lelang barang rampasan.

Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, menuturkan bahwa capaian ini merupakan sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Pengembalian kerugian negara melalui asset recovery ini adalah bukti nyata bahwa KPK tidak hanya menghukum para pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Pada 2024 saja, KPK telah berhasil mengembalikan Rp731.549.197.475,” papar Alex, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dari 2020 hingga 2024 (per 15 Desember 2024), KPK berhasil mengembalikan kerugian negara melalui barang rampasan yang dilelang dengan total senilai Rp113.708.194.790. Secara lebih rinci, barang rampasan elektronik mendominasi pengembalian aset melalui lelang, dengan 553 item yang bernilai Rp1.084.403.133.

Selain itu, pengembalian aset dengan nilai tertinggi berasal dari surat setoran bukan pajak (SSBP) yang tercatat pada 245 unit kendaraan yang dilelang, dengan nilai mencapai Rp42.628.812.313.

Pada periode yang sama, KPK juga telah menyerahkan barang rampasan melalui proses hibah atau PSP kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) dengan total nilai Rp834.199.311.800. Rinciannya adalah pada 2024 (per 15 Desember 2024) sebesar Rp259.919.564.000; 2023 sebesar Rp140.921.224.000;  2022 sebesar Rp118.592.568.800; 2021 sebesar Rp177.974.707.000; dan 2020 sebesar Rp136.791.247.000.

Di tahun 2024 (per 15 Desember 2024), KPK telah menyerahkan 159 barang rampasan yang mencakup tanah/bangunan, tanah, dan kendaraan bermotor, melalui proses PSP dan hibah kepada KLPD. Paling banyak, KPK menyerahkan 31 barang rampasan berupa tanah/bangunan kepada Pemerintah Desa Suru, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, senilai Rp3.957.000.000 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah).

“Sebagai bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi, pengembalian asset recovery menjadi fokus utama KPK dalam upaya penindakan tindak pidana korupsi. Upaya ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” jelas Alex.

Proses asset recovery ini dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir, yakni melalui pelacakan aset tersangka/terdakwa/terpidana; pengelolaan barang bukti berupa sitaan dan rampasan; penaksiran nilai aset untuk menentukan besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan; serta pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan, baik berupa uang pengganti, denda, maupun rampasan.

Perbandingan KPK dan Kejagung

Kejaksaan Agung dan KPK mencatatkan angka pemulihan keuangan negara yang hampir seimbang. Akan tetapi, keduanya bekerja dalam konteks yang berbeda. Kejaksaan Agung mencapai angka Rp2,4 triliun hanya dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, sementara KPK mengembalikan Rp2,5 triliun dalam periode empat tahun (2020-2024).

Kejaksaan Agung menunjukkan performa yang sangat baik dalam waktu singkat, mencerminkan fokus pemerintah baru pada akselerasi penegakan hukum. Sementara KPK membutuhkan waktu lebih panjang untuk menelusuri aset dan memulihkannya secara menyeluruh melalui lelang dan hibah.

Topik:

kejaksaan-agung kpk pemulihan-keuangan-negara