Komisi XI DPR dan Dirjen Pajak Kembali Bahas Coretax dalam Rapat Tertutup

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Februari 2025 13:10 WIB
Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pajak (Foto: Repro)
Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pajak (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Hari ini, Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup dengan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. 

Rapat yang dimulai tepat pukul 10.27 WIB itu dibuka oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, yang mengajak para anggota dan Dirjen Pajak untuk memutuskan kebijakan rapat.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," tanya Misbakhun ke para anggota di ruang rapat, Senin (10/2/2025).

"Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup," ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo menjawab pertanyaan Misbakhun.

Dengan para anggota Komisi XI DPR mayoritas setuju, akhirnya RDP soal Coretax DJP ini digelar tertutup untuk publik. "Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke. "Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," kata Misbakhun.

RDP dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu hari ini dihadiri oleh 15 anggota yang berasal dari 6 fraksi. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 48 anggota Komisi XI yang mencakup 8 fraksi.

Dengan kehadiran tersebut, kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah terpenuhi.

Topik:

rdp komisi-xi-dpr direktur-jenderal-pajak coretax