BPJS Kesehatan Terancam Defisit, Apa Penyebabnya?


Jakarta, MI - BPJS Kesehatan dikabarkan menghadapi ancaman defisit keuangan, yang berisiko menghambat pembayaran klaim peserta. Defisit yang semakin membengkak disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pengeluaran BPJS Kesehatan dan pemasukan dari iuran peserta.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, membeberkan bahwa terdapat beberapa faktor yang memengaruhi potensi defisit ini. Salah satunya adalah peningkatan beban jaminan kesehatan setelah pandemi Covid-19, yang menyebabkan lonjakan biaya pelayanan kesehatan.
Ia mengatakan, Pasca Covid-19, terjadi peningkatan utilisasi pelayanan atau rebound effect pada rumah sakit maupun klinik. Hal ini berpengaruh pada potensi defisit BPJS Kesehatan. Selain itu, perubahan pola tarif JKN dan dampak biaya tindak lanjut atas hasil skrining 14 penyakit juga disebut menjadi faktornya.
“Kita semua memahami bahwa pasca Covid-19 itu terjadi rebound effect di mana utilisasi rumah sakit, utilisasi klinik semakin meningkat. Tentunya juga disebabkan ada perubahan pola tarif JKN sebagaimana Permenkes Nomor 3 tahun 2023,” ujarnya, saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Dampak biaya tindak lanjut atas hasil skrining 14 penyakit sesuai implementasi Per BPJS Nomor 3 tahun 2024,” tambahnya.
Abdul juga mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat keaktifan peserta BPJS turut berkontribusi terhadap potensi defisit keuangan. Berdasarkan data per 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 55 juta peserta tidak aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Tentunya ini berdampak pada pengumpulan iuran sehingga nantinya akan mempunyai berpotensi defisit BPJS Kesehatan. Terakhir adalah penanganan fraud belum optimal sehingga demikian hal ini berpengaruh pada potensi defisit BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Topik:
bpjs-kesehatan defisit-keuangan-bpjs-kesehatan