Cortax Menuai Kritikan, Sri Mulyani Janjikan Hal Ini
Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji, pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.
“Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga mengatakan Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto, untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.
Area yang menjadi fokus peningkatan Kemenkeu termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kekuatan bersama. Dengan begitu, wajib pajak akan memiliki data yang konsisten dan dapat memenuhi kewajibannya tanpa adanya tumpang tindih data atau pengulangan proses.
“Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” jelasnya.
Sementara itu, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.
Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk memitigasi implementasi Coretax, yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.
Hal itu termasuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax, serta memperkuat aspek keamanan siber.
Komisi XI juga meminta DJP, untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax.
Topik:
Cortax Sri MulyaniBerita Sebelumnya
BPJS Kesehatan Terancam Defisit, Apa Penyebabnya?
Berita Selanjutnya
Indonesia Anti-Scam Centre Resmi Hadir, OJK Perketat Pengawasan Keuangan
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
48 menit yang lalu
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Pengurangan Pajak: Eks Anak Buah Srimul hingga Bos Djarum Serakah!
22 November 2025 16:26 WIB
Bekas Anak Buah Jangan Dikambinghitamkan! Kejagung Kudu Periksa Sri Mulyani di Korupsi Pengurangan Pajak dan POME
22 November 2025 00:47 WIB