Indonesia Anti-Scam Centre Resmi Hadir, OJK Perketat Pengawasan Keuangan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Februari 2025 15:53 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai langkah dalam memerangi maraknya penipuan di sektor keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa keberadaan IASC bertujuan untuk merespons lebih cepat korban penipuan keuangan serta meningkatkan kemungkinan pemulihan dana yang telah dicuri oleh pelaku kejahatan.

"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre," ujar Mahendra dalam acara peresmian, Jakarta, Selasa (11/2/2025). 

Mahendra menambahkan, ke depan, langkah penanganan penipuan keuangan akan diperkuat dengan pembentukan Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter sebagai bagian dari ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga berupaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial dengan menghadirkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU), sebuah database terintegrasi yang berisi data pelaku fraud. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas terkait dalam mencegah serta menindak kejahatan di sektor keuangan.

"Ke depan, interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain," ungkap Mahendra.

Topik:

ojk indonesia-anti-scam-centre penipuan