Ratusan Driver Ojol Demo di Kantor Kemenaker Hari Ini, Tuntut THR

![ojol Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ojol.webp)
Jakarta, MI - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) hari ini, Senin (17/2/2025), menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) guna menuntut hak tunjangan hari raya (THR).
Para driver ojol berharap, pemerintah segera memenuhi tuntutan mereka dan memberikan kepastian hukum terkait hak kesejahteraan pekerja sektor transportasi daring.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai 500 hingga 700 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Karawang, Bekasi, Cilegon, Sukabumi, Tangerang, Serang, Bogor, Bandung, serta kota lainnya.
“(Demonstrasi akan berlangsung di) Kementerian Ketenagakerjaan. Tuntutan utama kami adalah THR,” ucap Lily, pada Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan perbincangan dengan pemerintah terkait THR. Terkait posisinya, Lily menilai Kementerian Ketenagakerjaan memiliki keberpihakan terhadap para driver ojol.
“Kami ingin memastikan bahwa tahun ini kami akan mendapatkan THR. Kementerian Ketenagakerjaan akan terus melakukan pembicaraan dengan aplikator ojol,” ujar Lily.
Sebelumnya, SPAI mendesak Kemenaker untuk segera menerbitkan regulasi mengenai pemberian THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Menurut Lily Pujiati, pekerja di sektor ini memiliki hak untuk mendapatkan THR karena hubungan kerja mereka dengan perusahaan aplikasi mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” paparnya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (28/1/2025) lalu.
Kemenaker pun menanggapi hal itu dengan memastikan adanya pembahasan aturan mengenai pemberian THR bagi status pekerja mitra seperti ojol, taksi online, dan kurir.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, Kementeriannya kini tengah mengkaji regulasi tersebut, yang diperkirakan akan rampung dalam dua pekan ke depan.
"Sekarang sedang ada tim yang mengkaji dari regulasi seperti apa. Tenang saja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih ini terkait dengan THR," terangnya di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Yassierli juga mengatakan, pemerintah setidaknya mendapatkan sejumlah faktor yang masih menjadi tantangan. Pertama, lanjut dia, perihal landasan hukum pembuatan regulasi. Kedua, perlunya partisipasi kepada perusahaan platform online dan juga para serikat pekerja, termasuk pemangku kepentingan lain.
"Karena isunya regulasinya, harus duduk [bersama], baru kemudian dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa." bebernya.
"Dua minggu ini harus beres." tambahnya lagi.
Seiring berjalannya waktu, komunitas pengemudi ojek online mengaku masih belum menerima informasi terkait janji pemerintah untuk membahas aturan pemberian THR bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.
Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah diajak berdiskusi mengenai rencana tersebut.
"Kami sebagai Asosiasi Pengemudi Ojol resmi berbadan hukum Negara belum pernah diundang ataupun diajak berdiskusi maupun komunikasi oleh pemerintah maupun Kemnaker [Kementerian Ketenagakerjaan]," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Igun menilai, jika rencana pemerintah tersebut terbilang belum cukup serius, sekaligus menilai hanya sebagai bualan gimik belaka.
Apalagi, Igun menambahkan, seperti perayaan tahun-tahun sebelumnya, rencana ini juga tidak pernah terealisasi meski pejabat setingkat Menteri telah meminta aplikator untuk memberikan THR.
"Kami pesimis pihak aplikator akan mematuhi suatu regulasi yang mana kami sebagai asosiasi pun tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draft regulasi THR ini," jelas Igun.
"Walaupun sampai menteri memerintahkan agar ojol diberikan THR namun kenyataannya tidak pernah ada THR diberikan kepada ojol dari perusahaan aplikator." tambahnya.
Oleh karena itu, Igun berharap pemerintah segera melibatkan asosiasi, termasuk para ahli untuk membahas regulasi, yang seharusnya dilakukan kajian akademik terlebih dahulu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum yang dapat menjadi acuan bagi perusahaan aplikator dalam mematuhinya. Ia juga menegaskan bahwa asosiasi siap memberikan berbagai masukan.
"Kami akan berikan masukan agar membuka ruang kajian hukum dan teknis terlebih dahulu agar regulasi tidak prematur dan asal jadi kejar target hari raya," pungkasnya.
Topik:
driver-ojol demo thr kemenakerBerita Sebelumnya
Kredivo Dituntut Rp 1 Miliar, Ini Kasusnya
Berita Selanjutnya
Daftar Rekomendasi Saham Hari Ini, 17 Februari 2025
Berita Terkait

Wow! 959 Orang jadi Tersangka Kerusuhan Demonstrasi 25-31 Agustus 2025
24 September 2025 16:57 WIB

16 Orang jadi Tersangka Pengrusakan saat Demo di Jakarta dari 4 TKP
15 September 2025 20:30 WIB

Sedap! Hampir Semua Pegawai Direktorat RPTKA Kemnaker Terima THR Tahunan dari Agen TKA
12 September 2025 01:52 WIB