Kredivo Dituntut Rp 1 Miliar, Ini Kasusnya


Jakarta, MI - PT Kredivo Finance Indonesia terancam mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi bahkan bias berujung pada pembekuan kegiatan usaha.
Selain sanksi administratif, PT. Kredivo Finance Indonesia juga terancam terkena denda apabila pesangon mantan karyawan tidak dibayarkan.
Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan, Yohanes Hegon Kelen Kedati, menjelaskan setelah dihitung berdasarkan UU yang berlaku, total pesangon, ganti rugi, dan kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT. Kredivo Finance Indonesia kepada 30 mantan karyawan ini kurang lebih 1 miliar rupiah.
“Kami hari ini datang untuk meminta pertanggungjawaban dari PT. Kredivo Finance Indonesia. Apabila tidak ada kejelasan mengenai pembayaran pesangon, ganti rugi, dan kompensasi maka kami akan mengadukan masalah ini kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Dr. Yassierli, S.T., M.T, dan juga kepada Otoritas Jasa Keuangan agar PT. Kredivo Finance dikenakan sanksi-sanksi berupa pemberhentian kegiatan usaha," kata Yohanes Hegon Kelen Kedati, dikutip pada Senin (17/2/202).

Diketahui, kurang lebih ada 30 mantan pekerja jasa penagihan di PT. Kredivo belum dibayarkan Pesangon, Ganti Rugi dan kompensasi.
Dari 30 orang terebut 29 orang adalah mantan karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan 1 orang Karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu).
Yohanes menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan setelah perundingan bipartite menemui jalan buntu.
Selain itu, Yohanes menilai ada tindakan diskriminatif dari pihak PT. Kredivo Finance Indonesia dalam hal pembayaran pesangon, ganti rugi dan kompensasi.
“Dari informasi yang kami dapatkan, bahwa HRD PT. Kredivo Finance Indonesia akan lebih cepat mencairkan pesangon, ganti rugi dan kompensasi ini bagi mantan karyawan yang ‘mengetahui borok’ perusahaan, sedangkan bagi mantan karyawan yg dianggap kurang pengetahuan hukumnya dan tidak punya power diabaikan begitu saja," ungkap Yohanes.
Selain itu, menurut keterangan salah satu korban, dalam dua pasal Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), PT. Kredivo Finance Indonesia menyatakan tidak akan membayar pesangon, kompensasi apapun apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
“Ada kesan yang kami tangkap bahwa PT. Kredivo Finance Indonesia abai dan tidak mau bertangungjawab atas pembayaran pesangon”, tegas Yohanes
Soal masalah tindakan diskriminatif dan abai dalam membayar kompensasi, ganti rugi dan kompensasi, diduga PT. Kredivo Finance Indonesia melanggar ketentuan pasal 6 UU nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 20003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan pasal 61 ayat 1 jo pasal 15 Ayat 1 jo pasal 17 PP 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Topik:
Kredivo