Prabowo Resmi Terapkan Aturan DHE SDA, Wajib Parkir Dolar Setahun di RI


Jakarta, MI - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada Senin (17/2/2025). Langkah ini diambil untuk memperkuat ekonomi nasional dan memaksimalkan manfaat dari ekspor SDA.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2025," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa dalam kebijakan terbaru ini, seluruh devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," tutur Prabowo.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," tambahnya.
Dia berharap dengan adanya peraturan tersebut maka hasil devisa akan bertambah hingga USD80 milliar pada 2025.
"Dengan langkah ini di 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD80 miliar. Karena ini akan berlalu mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar," terangnya.
Prabowo menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dimaksimalkan demi kesejahteraan bangsa dan rakyat. Hal ini dapat dilakukan melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar.
"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri di bank-bank luar negeri," tutupnya.
Topik:
dhe-sda prabowo-subianto