Coretax Bermasalah, DPD Ingatkan Potensi Jebloknya Penerimaan Pajak


Jakarta, MI - Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ahmad Nawardi, memperingatkan adanya potensi penurunan dalam penerimaan pajak akibat masalah pada sistem perpajakan baru, Coretax, yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025.
Nawardi mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hanya mampu mengumpulkan 20 juta faktur pajak pada Januari 2025, jauh berkurang dibandingkan dengan 60 juta faktur pada periode yang sama tahun lalu.
Sebagai dampaknya, Nawardi menilai, penerimaan negara di awal tahun ini tercatat hanya Rp50 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian yang mencapai Rp172 triliun pada Januari 2024.
"Akibat dari Coretax, penerimaan negara awal tahun hanya Rp50 triliun, padahal tahun sebelumnya Rp172 triliun. Ada penurunan gara-gara Coretax sehingga faktur yang bisa masuk itu hanya 20 juta dari 60 juta tahun lalu," ungkap Nawardi, dikutip Rabu (19/2/2025).
Nawardi menjelaskan sudah menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (18/2/2025). Namun, hal tersebut tidak dijawab oleh Bendahara Negara karena keterbatasan waktu.
DPD berencana mengundang Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena sektor perpajakan memiliki peran penting dalam penerimaan negara.
"Jangan sampai Coretax misalnya sama sekali tidak dipakai lagi. Apalagi sudah memakai anggaran sampai Rp1,3 triliun. Saya kira nanti akan ada perbaikan. Saya yakin," jelasnya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak Kemenkeu telah menginformasikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) bahwa penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama. Ketiga saluran tersebut adalah aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," tutur Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak dalam keterangan pers, Kamis (13/2/2025).
Adapun jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 52.506.836 dan untuk masa Februari 2025 sebesar 6.914.991, dengan jumlah faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.
Sampai 12 Februari 2025, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75.770.
Dirjen Pajak Kemenkeu sebelumnya menyatakan bahwa dampak penerapan Coretax yang belum optimal terhadap penerimaan negara masih perlu dievaluasi lebih lanjut.
Hal ini disebabkan oleh jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak yang diatur pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Nanti kita lihat ya, tanggal 15, akhir Februari nanti kami coba lihat," ucapnya
Sebagai informasi, penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang merupakan anggaran pertama Presiden terpilih Prabowo Subianto ditetapkan mencapai Rp3.005,13 triliun. Penerimaan ini ditopang penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.
Topik:
pajak coretax penerimaan-pajak dpd kemenkeuBerita Sebelumnya
PNS-Pegawai BUMN WFA Mulai 24 Maret 2025
Berita Selanjutnya
Rupiah Tersungkur ke Rp16.359, Pasar Cemas Jelang Rilis Suku Bunga BI
Berita Terkait

Miris! Kemenkeu Kambinghitamkan Wajib Pajak, Sri Mulyani Merasa Hebat Terus!
12 jam yang lalu

APBN Januari-Februari 2025: Penerimaan Pajak Anjlok, Defisit Kembali Terjadi
15 Maret 2025 15:00 WIB