Luhut Desak Prabowo Audit Coretax

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Februari 2025 19:04 WIB
Coretax (Foto: Dok MI)
Coretax (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun telah dikembangkan selama bertahun-tahun, sistem ini masih mengalami kendala serius setelah diimplementasikan.

Dalam acara The Economic Insights 2025 yang digelar di Jakarta pada Rabu (19/2/2025), Luhut mendesak agar Presiden Prabowo melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tersebut.

“Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” ucap Luhut.

Menurut Luhut, salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah rendahnya rasio pajak Indonesia yang hingga kini masih berada di kisaran 10 persen. Ia menekankan persoalan ini patut menjadi sorotan dan dicari solusinya.

“Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” ungkap Luhut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama DPR telah menyepakati penerapan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan lama. 

Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” terang Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Luhut memberikan waktu kepada DJP untuk memperbaiki sistem Coretax hingga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sementara bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2025.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax. DJP pun terus melakukan perbaikan dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

Topik:

coretax pajak luhut djp prabowo