Izin Dicabut: Pemegang Polis Jiwasraya Gelisah, Bagaimana Nasib Klaim Mereka?


Jakarta, MI - Sebanyak 70 pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak pengalihan polis atau restrukturisasi kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mengungkapkan kekhawatirannya terkait pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada likuidasi Jiwasraya tanpa kejelasan mengenai nasib dana nasabah yang masih belum mendapatkan haknya.
Salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan pencabutan izin usaha Jiwasraya. Ia menegaskan bahwa langkah ini berimplikasi pada status nasabah yang menjadi tidak jelas, menambah ketidakpastian bagi mereka yang selama ini telah menaruh harapan pada perusahaan asuransi tersebut.
“Karena enggak masuk akal ketika perusahaan ini kemudian dilikuidasi, dibubarkan, ya status kami [bagaimana]. Kami keberatan dengan pencabutan itu, karena apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Ya, kan? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya sudah enggak ada,” ujar Machril di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2025).
Machril menyampaikan bahwa para pemegang polis berharap Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan untuk memastikan dana mereka bisa dikembalikan. Mereka mendesak agar aset Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dialokasikan untuk membayar hak nasabah yang masih terdaftar di Jiwasraya.
Ia juga mengungkapkan bahwa total kewajiban yang harus dibayarkan kepada 70 pemegang polis yang menolak restrukturisasi mencapai Rp217 miliar.
“Ini harapan kami adalah supaya Pak Presiden, tolong, kami meminta, ini nasabah Jiwasraya ini masih menunggu pengembalian dana yang ada di Kejagung, minta tolong Pak Presiden gimana? Ini hanya tinggal sedikit lagi,,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), supaya aset Jiwasraya yang telah disita digunakan untuk mengembalikan dana nasabah.
Namun, kata Machril, hingga kini belum ada kepastian mengenai penggunaan aset tersebut untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis yang belum direstrukturisasi.
Machril juga menjelaskan bahwa aset yang ada di Kejaksaan Agung seharusnya diprioritaskan untuk para nasabah yang masih berada di Jiwasraya, bukan dialihkan ke IFG Life.
“Sebenarnya kami yang masih tinggal di Jiwasraya. Sementara nasabah yang sudah ikut restrukturisasi, sudah pindah, itu artinya mereka sudah jadi mantan nasabah Jiwasraya, bukan lagi nasabah Jiwasraya, kan, karena sudah punya kontrak baru dan penyelesaiannya juga di luar Jiwasraya. Nah, jadi sebenarnya nilai yang di Kejaksaan Agung asetnya itu adalah hak kami, gitu, lho,” tuturnya.
Menurutnya, IFG Life tidak berhak menolak penggunaan aset yang telah disita untuk pembayaran kepada nasabah Jiwasraya. Ia berpendapat bahwa Jiwasraya dan IFG Life tidak terhubung langsung dalam hal tanggung jawab terhadap pemegang polis yang belum mengalami restrukturisasi.
“Kami ini hanyalah nasabah Jiwasraya, jadi Jiwasraya bukan jawabnya kepada kami,“ ucapnya.
Adapun laporan keuangan Jiwasraya per Maret 2023, perusahaan memiliki aset sebanyak Rp6,7 triliun. Angka tersebut terdiri dari beberapa aset investasi antara lain deposito Rp350 miliar, Surat Berharga Negara (SBN) Rp717 miliar, reksadana Rp2,01 triliun, tanah dan bangunan Rp3,1 triliun, aset bukan investasi sebanyak Rp577 miliar.
Pada Maret 2023, Kejagung telah menyerahkan aset Jiwasraya yang berupa surat berharga dan saham Rp3,1 triliun ke Kementerian BUMN. Pada Januari 2024, Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Billitea, mengatakan bahwa menuturkan likuidasi Jiwasraya setelah pengalihan aset dinyatakan selesai.
Saat itu, dia menyampaikan masih ada Rp9,2 triliun aset Jiwasraya yang terdiri dari Rp1,2 triliun dalam bentuk reksadana. Serta Rp8 triliun berupa tanah dan bangunan hasil sitaan pihak Kejagung dalam perkara hukum.
Hingga Agustus 2024, IFG Life telah menerima pengalihan liabilitas polis Jiwasraya sebanyak Rp38,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp15,9 triliun telah dibayarkan kepada eks pemegang polis Jiwasraya yang menyetujui restrukturisasi. Sampai Agustus 2024, dia menuturkan 99,7% pemegang polis sudah menyetujui program restrukturisasi.
Topik:
jiwasraya asuransi nasabah pencabutan-izin-jiwasrayaBerita Sebelumnya
Ini Kata Maruarar soal Undang Dewa 19 di Tengah Pemangkasan Anggaran
Berita Selanjutnya
Skema Baru Subsidi BBM, Bahlil: Blending Jadi Opsi Kuat
Berita Terkait

Korupsi Jiwasraya, Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp 90 M
27 Agustus 2025 10:21 WIB

Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pemberi Kerja Jiwasraya Resmi Dibubarkan OJK
16 Agustus 2025 08:23 WIB

Allianz Life AS Dibobol! Data 1,4 Juta Nasabah Dicuri Lewat Celah di Cloud CRM
28 Juli 2025 13:14 WIB