BUMN Disebut Hancur Gegara Jokowi dan Erick: Rakyat Muak Melihat Koruptor di Dalamnya!


Jakarta, MI - Pengamat politik sekaligus kritikus Faizal Assegaf menilai kehancuran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini gara-gara Erick Thohir dan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Soalnya Jokowi lah menunjuk Erick sebagai Menteri BUMN di eranya. “Apa yang terjadi di BUMN hari ini tidak lepas dari tanggung jawab Joko Widodo yang mendelegasikan kewenangan terhadap konglomerat Erick Thohir sebagai Menteri BUMN,” kata Faizal dikutip Monitorindonesia.co, dari unggahannya di X, Selasa (4/2/2025).
Dia menegaskan, bahwa Erick tidak bisa begitu saja cuci tangan dan lepas diri dari tanggung jawab atas kehancuran BUMN yang digerogoti selama era kepemimpinan Jokowi. “Sangat memprihatinkan kemudian dia tampil perkasa seolah-olah tidak bertanggung jawab. Mestinya, sebagai seorang yang memiliki moral, sebagai seorang pejabat gagal dalam menjalankan amanah, tugas, dan kewenangan, mundur,” bebernya.
Pun dia menilai Erick sudah gagal dan tidak layak lagi menjadi Menteri BUMN. “Anda sudah gagal. Anda hanya sibuk untuk urusan bisnis dan kepentingan keluarga, dan kelompok saja. Anda sibuk menggunakan fasilitas negara untuk meraih pencitraan demi kepentingan pragmatis,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa BUMN yang pada dasarnya menjadi aset negara, kini telah berubah. Satu per satu berantakan. “Isinya penyabung, isinya pencuri. Korupsinya bahkan ratusan triliun. Anda segera mungkin lepas jabatan Anda."
"Keluar sejauh mungkin dari lingkar kekuasaan. Dan segera serahkan diri ke aparat. Rakyat sudah sangat muak melihat perilaku koruptif di dalam tata kelola BUMN,” timpalnya.
Semakin lama Erick bertahan di jabatannya, kata dia, menunjukkan adanya kepentingan pribadi dan kelompok untuk menggerogoti satu per satu BUMN.
“Ini harus diperhatikan. Presiden dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Segera tangkap Erick Thohir, Boy Thohir, dan seluruh kelompok yang selama ini menjadikan BUMN kepentingan kelompoknya,” pungkasnya.
Adapun saat ini Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Kasus ini melibatkan direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.
Para tersangka termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa pejabat tinggi lainnya di Pertamina dan subholdingnya. Tak lama kemudian Kejagung menetapkan dua tersangka baru pada 26 Februari 2025.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Dalam kasus ini, Riva bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, Riva diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Riva juga diduga "menyulap" BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Dalam kasus ini, ia bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono, Sani diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Dalam kasus korupsi ini, Yoki diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang.
Hal itu menyebabkan negara harus membayar biaya pengiriman lebih tinggi dari seharusnya.
4. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Peran dia dalam kasus ini adalah bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, Agus diduga terlibat dalam manipulasi rapat optimalisasi.
Ia juga terlibat dalam pengondisian yang memungkinkan broker minyak meraih kemenangan secara ilegal.
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Ia, disebut terlihat dalam praktik mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki.
Akibat mark-up yang dilakukannya, negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan Kerry.
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Dimas bersama Gading Ramadhan Joedo diduga melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi dalam kontrak, meskipun syarat belum terpenuhi.
7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Gading bersama Dimas menjalin komunikasi dengan Agus Purwono demi memuluskan kontrak harga tinggi.
Ia juga diduga mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin dan Riva Siahaan untuk impor minyak mentah dan produk kilang.
8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan memberikan persetujuan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Selain itu, Maya juga memerintahkan pengoplosan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak. Tindakan ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.
9. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne diduga terlibat dalam pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan.
Edward juga terlibat dalam pengoplosan produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga tinggi.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Namun, Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara bisa mencapai hampir Rp1 kuadriliun jika dihitung secara keseluruhan untuk periode 2018-2023.
Angka ini mencakup berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, pembelian minyak impor dengan harga tidak wajar, dan pemberian subsidi serta kompensasi yang seharusnya bisa ditekan jika tata kelola energi berjalan dengan baik.
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dan menambah panjang daftar kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar. Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Di sekitar Korupsi Pertamina Patra Niaga: Erick Thohir, Boy Thohir, Mr James dan Riza Chalid. Selengkapnya di sini
Topik:
BUMN Jokowi Erick Thohir Pertamina Korupsi PertaminaBerita Sebelumnya
Ini Modus Para Bandit Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1.000 Triliun dalam 5 Tahun
Berita Selanjutnya
Raksasa Plastik Malaysia Tanam Investasi di KIT Batang
Berita Terkait

Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Komisi XII DPR Beber Anomali Kebijakan ESDM
6 Oktober 2025 19:26 WIB

Harta Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana Naik 7 Kali Lipat, Publik Desak KPK Audit
6 Oktober 2025 16:48 WIB