Raksasa Sawit Kuasai Pengampunan Lahan Hutan, Ribuan Hektare di Riau Diproses

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Maret 2025 08:30 WIB
Kebun Kelapa Sawit (Foto: Ist)
Kebun Kelapa Sawit (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sejumlah korporasi besar di sektor kelapa sawit Indonesia mendominasi daftar penerima program pengampunan lahan dalam kawasan hutan yang baru saja dirilis oleh Kementerian Kehutanan. 

Berdasarkan dokumen Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 6 Februari lalu, sejumlah pemain besar seperti First Resources (Surya Dumai Grup), Sinarmas Agro, dan Astra Agro tercatat sebagai perusahaan yang permohonannya sedang diproses.

Di Provinsi Riau saja, dari total permohonan seluas 85.318 hektare, ada sebanyak 51.298 hektare tengah dalam tahap pengampunan. Angka ini menegaskan betapa luasnya operasi perusahaan-perusahaan besar dalam kawasan hutan selama ini. Dikutip Senin (10/3/2025).

Berdasarkan data dalam SK tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau yang permohonannya sedang diproses mayoritas berasal dari kelompok korporasi besar. Beberapa di antaranya adalah Duta Palma Grup, First Resources (Surya Dumai Grup), Sinarmas Agro dan Astra Agro. Selain itu, terdapat juga perusahaan dari Musim Mas dan Salim Ivomas, Mahkota Grup dan PTPN IV (eks PTPN V).

Program pengampunan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A. Bagi perusahaan yang permohonannya disetujui, mereka akan dikenai kewajiban membayar denda administratif sebagai konsekuensi dari pengampunan tersebut.

Menariknya, tidak semua permohonan dari perusahaan-perusahaan besar ini disetujui sepenuhnya. Data menunjukkan adanya penolakan terhadap sebagian lahan yang diajukan. 

Misalnya, PT Agro Mitra Rokan yang dari 3.605 hektare permohonan, hanya 380 hektare yang diproses, sedangkan 3.225 hektare ditolak. Begitu juga dengan PT Agro Sarimas Indonesia yang mengajukan 4.661 hektare, namun hanya 1.636 hektare yang diproses dan 3.298 hektare ditolak.

Sementara itu, beberapa perusahaan mendapat persetujuan penuh atas permohonannya. Seperti PT Bumi Sawit Perkasa dan PT Citra Sardela Abadi yang seluruh lahannya masing-masing seluas 5.330 hektare dan 2.439 hektare diproses untuk pengampunan. Begitu juga dengan Adi, dkk yang seluruh permohonannya seluas 907 hektare disetujui untuk diproses.

Berikut adalah Daftar Perusahaan di Provinsi Riau yang Mengajukan Permohonan:

  1. PT Bumi Sawit Perkasa (5.330 ha diproses)
  2. PT Agro Sarimas Indonesia (1.636 ha diproses, 3.298 ha ditolak)
  3. PT Citra Sardela Abadi (2.439 ha diproses)
  4. PT Ciliandra Perkasa (2.178 ha diproses, 107 ha ditolak)
  5. PT Agro Mitra Rokan (380 ha diproses, 3.225 ha ditolak)
  6. PT Central Warisan Indah Makmur (413 ha diproses, 66 ha ditolak)
  7. PT Aditya Palma Nusantara (744 ha diproses, 51 ha ditolak)
  8. PT Bina Pitri Jaya (313 ha diproses, 65 ha ditolak)
  9. PT Air Jernih (370 ha diproses, 27 ha ditolak)
  10. Adi, dkk (907 ha diproses)
  11. PT Adimulia Agrolestari (102 ha diproses, 272 ha ditolak)
  12. PT Air Kampar (128 ha diproses, 1 ha ditolak).

Secara nasional, program ini mencakup 436 entitas hukum dengan total luas permohonan mencapai 1,1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 790 ribu hektare dinyatakan layak untuk diproses, sementara 317 ribu hektare ditolak.

Sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan secara menyeluruh, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga mengambil langkah tegas terhadap pemegang izin yang tidak memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan. 

Berdasarkan evaluasi kinerja, Kementerian Kehutanan mencabut izin Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan.

"Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare, di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan. Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat," tutur Raja Juli kepada media pada bulan lalu.

Keputusan ini berdampak signifikan terhadap industri sawit nasional, terutama bagi perusahaan yang permohonannya ditolak, karena mereka berpotensi menghadapi sanksi pidana. Proses lebih lanjut akan ditangani oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Topik:

kelapa-sawit pengampunan-lahan perkebunan-kelapa-swit-riau