Tak Sesuai Aturan, 66 Distributor dan Pengecer Minyakita Kena Sanksi


Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas terhadap puluhan distributor dan pengecer Minyakita yang terbukti melakukan pelanggaran.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengurangi takaran kemasan serta menjual minyak goreng rakyat tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) dan domestic price obligation (DPO) yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa dari hasil pengawasan intensif di berbagai daerah, ditemukan 66 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Moga dalam keterangan resminya, dikutip Senin (17/3/2025).
Selain menjual produk di atas HET, para pelaku usaha tersebut juga mengemas atau memproduksi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.
Moga melanjutkan, mereka juga tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai, hingga tak memberikan data informasi kepada petugas pengawas.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.
"Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha," kata Moga.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.
Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.
Hasil pengawasan ini menunjukkan bahwa 40 produsen/repacker yang produk volumenya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenakan sanksi administratif dan diharuskan melakukan perbaikan segera, dengan pengawasan dari pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya kelangkaan.
"Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer,” ujar Moga.
Topik:
kemendag minyakita