Mia Amiati Diduga Istri Kedua Jaksa Agung hingga Kepala BPKP Yusuf Ateh Dapat Jatah Komisaris Bank Mandiri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Maret 2025 12:03 WIB
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh merangkap Komisaris Bank Mandiri dan Mantan Kajati Jatim Mia Amiati menjabat Komisaris Indepneden Bank Mandiri (Foto: Dok MI)
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh merangkap Komisaris Bank Mandiri dan Mantan Kajati Jatim Mia Amiati menjabat Komisaris Indepneden Bank Mandiri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, yang diduga istri kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mendapat jatah sebagai komisaris di PT Bank Mandiri (BMRI). 

Hal itu sebagaimana hasi daripada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pada Selasa (25/3/2025).

Adapun Mia Amiati pensiun dari Kejaksaan pada 27 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati mendapat Jatah Komisaris Independen Bank Mandiri masa jabatan 2025-2030. 

Sementara Muhammad Yusuf Ateh, yang menjabat lagi sebagai Kepala BPKP sudah lebih dulu menjadi komisaris. Selain itu, juga ada politikus Partai Golkar, Zainuddin Amali.

Adapun dewan direksi dan Komisaris dari Bank Mandiri yang baru sebagai berikut:
Dewan Direksi

1. Direktur Utama Darmawan Junaedi

2. Wakil Direktur Utama Riduan

3. Direktur Corporate Banking M. Rizaldi

4. Direktur Commercial Banking Totok Priyambodo

5. Direktur Treasury & International Banking Ari Rizaldi

6. Direktur Network and Retail Funding Jan Winston Tambunan

7. Direktur Consumer Banking Saptari

8. Direktur Finance & Strategy Novita Widya Anggraini

9. Direktur Risk Management Danis Subyantoro

10. Direktur Operation Toni E. B. subari

11. Direktur IT Timothy Utama

12. Direktur HC and Compliance Eka Fitria

Dewan Komisaris

1. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Kuswiyoto

2. Wakil Komisaris Utama/Independen: Zainudin Amali

3. Komisaris Luky Alfirman

4. Komisaris Yuliot

5. Komisaris Independen Mia Amiati

6. Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh.

Mia Amiati diduga istri kedua Jaksa Agung

Mia sebagumnya dilaporkan Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

David mengungkapkan kabar tersebut dari berita di media. Di sisi lain, diketahui selama ini istri dari Jaksa Agung adalah Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat.

"Yang diberitakan kan gini, bahwa dia menjadi istri dari Jaksa Agung Burhanuddin. Sementara kalau kita lihat di website Kejaksaan, istri Jaksa Agung itu kan bukan atas nama Mia Amiati," ungkap David, Sabtu (20/11/2021).

Menurutnya Mia sebagai ASN tidak boleh menjadi istri kedua. Maka dari itu, David meminta KASN untuk menyelidikinya lebih lanjut.

"Kita minta KASN menyelidiki, karena kita kan enggak punya kewenangan, kita enggak ada data, kita enggak bisa masuk ke sana, itu kan yang punya kewenangan yang masuk ke situ kan lembaga-lembaga itu," jelasnya.

Jaksa Agung Bukan ASN

Diketahui, jabatan Jaksa Agung yang dijabat ST Burhanuddin bukanlah ASN. Sehingga, yang diminta David untuk diklarifikasi oleh KASN adalah sosok Mia Amiati, yang merupakan ASN.

Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di PP 45 Tahun 1990. Berikut bunyinya:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
ADVERTISEMENT
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang."

Biodata Mia Amiati 

Nama Lengkap: Dr Mia Amiati, S.H., M.H 
Tempat Lahir: Kuningan, Jawa Barat 
Tanggal Lahir: 4 Maret 1965 Riwayat 

Jabatan: 
Asisten Pengawasan Kejati Kepulauan Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (2022-sekarang) 

Pendidikan: Ilmu Hukum di Universitas Islam Jakarta Doktor di bidang ilmu hukum di Universitas Padjadjaran Bandung

M Yusuf Ateh tak terpental dari jajaran Komisaris Bank Mandiri

Muhammad Yusuf Ateh kembali menjabat sebagai salah satu Komisaris di PT Bank Mandiri (BMRI) sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025 kemarin.

Selain menjabat Komisaris di bank Badan Usaha Milik Negara itu, M Yusuf Ateh, 60 tahun itu, juga kembali menjabat sebagai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang potensi konflik kepentingan. Mengingat BPKP memiliki peran krusial dalam mengaudit dan mengawasi keuangan negara, termasuk di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses audit yang dilakukan BPKP terhadap Bank Mandiri dapat tetap berjalan secara objektif dan independen. Apalagi, salah satu pejabatnya juga memiliki kepentingan di perusahaan tersebut. 

Selain itu, praktik rangkap jabatan ini diduga berpotensi bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat mengaudit entitas di mana mereka memiliki kepentingan.

Tidak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP juga menegaskan bahwa pegawai BPKP harus bersikap independen dalam menjalankan tugas pengawasan.

Topik:

Bank Mandiri