Prabowo Teken Inpres Kopdes Merah Putih, Ini 7 Tugas Kemenkop


Jakarta, MI - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dari level terbawah, yakni desa dan kelurahan.
Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan tujuh mandat khusus kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Menteri Koperasi , Budi Arie Setiadi, mengatakan pihaknya telah mulai menjalankan seluruh tugas tersebut untuk memastikan program Kopdes Merah Putih berjalan optimal.
"Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal," kata Budi dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Salah satu instruksi utama adalah menyusun model bisnis Kopdes Merah Putih. Budi menyebut, saat ini sudah ada enam model bisnis yang telah dirancang, menyesuaikan dengan potensi dan kebutuhan desa-desa di Indonesia.
"Konsep bisnis outlet, petunjuk pelaksanaan (Juklak) Pembentukan Kopdes, dan petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan enam outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain,” tutur Budi.
Kedua, Kementerian Koperasi bertugas menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.
Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan di mana saat ini terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi. Untuk revitalisasi koperasi terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat tidak aktif.
"Kemudian ada 31.213 desa/ kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan," lanjut Budi.
Keempat, memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, hingga pelatihan SDM Perkoperasian agar nantinya para pengurus Koperasi lebih kompeten sehingga benar-benar dapat mendorong kemajuan desa melalui koperasi.
Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/ kelurahan. Keenam, melakukan sosialisasi masif kepada pemerintah desa dan stakeholder lainnya.
Budi Arie menyampaikan bahwapihaknya telah menggelar berbagai audiensi dan sosialisasi terkait pembentukan Kopdes Merah Putih seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan lain sebagainya.
"Instruksi ketujuh yaitu kami diminta melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Ketika program ini sudah terbentuk nantinya," tandasnya.
Budi Arie menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih tidak lepas dari berbagai tantangan krusial, mulai dari skala ekonomi desa yang masih terbatas, perbedaan kapasitas serta kualitas sumber daya manusia (SDM) di tiap wilayah, hingga risiko munculnya dominasi oleh individu atau kelompok tertentu dalam pengelolaan koperasi.
"Kami mendorong pembentukan Satgas (Satuan Tugas) antar Kementerian/Lembaga untuk program ini untuk menyukseskan arahan bapak Presiden untuk menghadirkan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih," tutupnya.
Topik:
koperasi-desa-merah-putih kemenkop inpres