Pemerintah Siapkan Aturan Baru Perlindungan Ojol
Jakarta, MI - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pengaturan terkait Bonus Hari Raya (BHR), yang diharapkan bisa memberikan keuntungan lebih bagi pengemudi selama momen-momen spesial seperti Lebaran.
Takn hanya BHR, regulasi baru ini juga mencakup berbagai aspek perlindungan lainnya untuk pengemudi ojol, baik yang mengangkut penumpang maupun barang.
"Tidak hanya BHR, tapi semua yang perlindungan terhadap driver online baik itu untuk yang pengumudi untuk pengangkutan orang maupun barang,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Noel menyebutkan bahwa Sekretariat Negara (Setneg) akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penerbitan regulasi tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan ini akan diterbitkan.
“Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara, lantas itu termanifestasi dengan nanti sekretariat negara akan mengoordinir regulasi khusus untuk yang driver online,” ungkapnya.
Noel menilai, regulasi baru merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap driver ojek online.
“Jadi kita sangat-sangat peduli ya terhadap keberadaan kawan-kawan driver ojek online, kurir online, lantas taksi online. Nah ini bentuk negara hadir dengan apa? Membentuk yang namanya aturan,” tutupnya.
Topik:
kemnaker ojek-online regulasi-baru bhrBerita Sebelumnya
Koperasi Desa Merah Putih Butuh Rp400 T, Ini Sumber Dananya!
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang dari Agen TKA ke Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto
19 November 2025 13:24 WIB
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto terkait Kasus Pemerasan TKA
18 November 2025 16:21 WIB
Buruh Tolak Rumus UMP 2026 Versi Kemnaker, Sebut Kenaikan Terlalu Kecil
18 November 2025 12:55 WIB