Tarif AS: Pemerintah Kebut Negosiasi, Target Rampung 60 Hari

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 April 2025 08:49 WIB
Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Negosiasi Tarif dengan AS (Foto: Ist)
Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Negosiasi Tarif dengan AS (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama dagang dengan Amerika Serikat. Tim teknis dari Indonesia resmi menggelar pertemuan dengan tim teknis dari US Trade Representative (USTR) pada Jumat (18/4/2025) guna menindaklanjuti hasil negosiasi tingkat menteri sehari sebelumnya.

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari dialog antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, yang berlangsung Kamis (17/4/2025). Keduanya sepakat mempercepat proses negosiasi tarif dan segera menyusun kerangka kerja sama strategis antarkedua negara.

Pertemuan teknis perdana ini juga mulai membahas isu-isu utama yang menjadi perhatian kedua belah pihak dan menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan.  

“Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme, dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari,” tulis Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip pada Senin (21/4/2025). 

Susi menyampaikan bahwa tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan untuk implementasi kesepakatan.

Adapun pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi.  

Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi.

Beberapa isu yang dibahas secara lebih mendalam dalam penawaran dan permintaan mencakup penyelesaian hambatan non-tarif, seperti perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, dan local content untuk industri. Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar. 

Adapun mengenai format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua negara saat ini tengah mengkaji serta menyusun masukan masing-masing, seiring tenggat waktu penangguhan tarif selama 90 hari. Keduanya juga mendorong tercapainya posisi bersama dalam kurun waktu 60 hari.

Dalam hal ini, ia menekankan, kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan. 

Pada pertemuan tingkat menteri yang telah terlaksana sebelumnya, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia telah menawarkan konsensi, pun sebaliknya AS telah mengajukan permintaan.  

Sebagai informasi, tim teknis negosiasi ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tim tersebut terdiri atas Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kemenlu).

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kemendag), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.

Topik:

tarif-impor tarif-trump negosiasi