Anggaran Kementerian PU Naik jadi Rp73,76 Triliun
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui penambahan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi Rp73,76 triliun untuk Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan infrastruktur, khususnya di sektor jalan dan konektivitas wilayah.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada preservasi jalan daerah.
“Tambahan ini salah satu fokus kita itu adalah kepada preservasi jalan, sehingga kemantapan jalan ini bisa kita jaga,” ujar Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian PU, Rabu (7/5/2025).
Dia berharap, dengan tambahan ini Kementerian PU dapat memperluas cakupan preservasi jalan secara lebih merata mulai dari Talau hingga Pulau Rote.
Selaras dengan hal tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa tambahan anggaran sebenarnya sudah mulai dikucurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 25 Maret 2025.
Dalam laporannya, Dody menjelaskan bahwa Kementerian PU menerima suntikan dana tambahan sebesar Rp23,28 triliun dari Kemenkeu. Alhasil, total anggaran Kementerian PU setelah proses rekonstruksi yang sebelumnya sebesar Rp50,48 triliun, kini meningkat menjadi Rp73,76 triliun.
Meskipun pencairan anggaran tambahan telah efektif, Dody mengaku belum mengantongi surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tambahan anggaran tersebut. Alasannya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga lain mengenai alokasi pembangunannya.
“Anggaran Rp73,76 triliun karena ini kan baru disahkan sekitar Maret akhir Pak yang tambahan Rp23 triliun, jadi masih banyak PR yang kita belum selesaikan. Yang tambahan baru sekitar Rp23 triliun ini Kami sedang siapkan proses administrasinya,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa tambahan anggaran Kementerian PU direncanakan akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah.
Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk preservasi jalan pada semester II, rehabilitasi jembatan dengan Nilai Kritis (NK) 3, melakukan dukungan DOB Papua, Pemenuhan sebagian MYC dan pemenuhan dukungan penyelesaian infrastruktur IKN.
Topik:
dpr-ri kementerian-pu tambahan-anggaranBerita Sebelumnya
Dana Dividen 2,5% BUMN akan Dialokasikan ke Danantara Trust Fund
Berita Selanjutnya
Wamenkeu Ungkap Strategi Deregulasi Pajak
Berita Terkait
6 Tahun Tak Kunjung Selesai, Korban Investasi Bodong Fikasa Group Ngadu ke DPR
12 November 2025 12:18 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Dorong Pemerintah RI Aktif dalam Upaya Mediasi Perdamaian di Sudan
6 November 2025 13:50 WIB
Puan: Utang Kereta Cepat hingga Dana Pemda Mengendap akan Dibahas di DPR
4 November 2025 13:44 WIB