Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Mei 2025 12:33 WIB
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ist)
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Pemerintah memutuskan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Meski demikian, beleid tersebut juga mengatur bahwa dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan pada Juni 2025, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2025," sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 beleid tersebut, dikutip Jumat (16/5/2025).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan bahwa besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sementara itu, bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar yang pensiun bulanan,” kata Prabowo dalam siaran pers. 

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga merinci besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp29.665.400
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300
  • Anggota Rp28.104.300

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

  • Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp24.886.200
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp19.514.800
  • Eselon III/pejabat administrator Rp13.842.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp10.612.900

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp7.160.500
-  Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500

Topik:

pns gaji-ke-13