Resmi! Dividen BUMN Tak Lagi Masuk Kas Negara, Kini Dikelola Danantara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Mei 2025 21:18 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari dividen badan usaha milik negara (BUMN). 

Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan pengalihan pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND) ke entitas baru, yakni Danantara.

"PNBP tadi dengan kekayaan negara dipisahkan (KND) sekarang dikelola Danantara," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

"Sehingga kita menghilangkan di dalam PNBP untuk KND tersebut, terutama dari (dividen) BUMN," tambahnya.

Awalnya, PNBP dikantongi dari sumber daya alam (SDA) migas, SDA non-migas, KND alias dividen BUMN, PNBP lainnya, serta badan layanan umum (BLU). Saat ini, hanya menjadi empat sumber setelah Kemenkeu resmi menghapus pemasukan dari dividen perusahaan pelat merah.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa realisasi PNBP per 30 April 2025 adalah Rp153,3 triliun. Jumlah tersebut sudah mencapai 29,8 persen dari target APBN 2025.

Secara rinci, pemasukan dari SDA migas tercatat mencapai Rp34 triliun atau 28,1 persen dari target, SDA non-migas Rp36,7 triliun (37,9 persen), PNBP lainnya senilai Rp48 triliun (37,6 persen), serta dari BLU sejumlah Rp23,6 triliun (30,3 persen).

"Kami sudah tidak lagi menampilkan PNBP dari KND, sudah tidak ada lagi. (Dividen BUMN) sudah tidak diperhitungkan di dalam penerimaan kita, supaya konsisten dengan arah kebijakan pemerintah," ungkap Anggito.

"Realisasi April 2025 ini masih mengikuti pola-pola sebelumnya, memang agak melandai di Maret. Tadi sudah juga mengikuti penyampaian dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) mengenai fluktuasi harga komoditas SDA di dunia yang cenderung melandai," imbuhnya.

Danantara kini secara resmi telah mengambil alih seluruh aset dan dividen BUMN, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur badan baru tersebut.

Sebelumnya, Kemenkeu menargetkan bisa mengantongi PNBP dari dividen BUMN senilai Rp90 triliun. Seluruh potensi pemasukan dari perusahaan pelat merah itu sekarang bakal dimiliki dan dikelola Danantara.

Topik:

kementerian-keuangan pnbp dividen-bumn danantara