Soal Penghapusan Batas Usia Kerja, Menaker: Masih Dikaji

![Menaker Yassierli Menaker Yassierli [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menaker-yassierli-2.webp)
Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut, terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan, sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.
Menaker mengatakan, jika usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE).
"Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," kata Menaker di Jakarta, Sabtu (24/5/2025)
Namun, Yassierli masih belum memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan.
"Insya Allah segera," ujarnya.
Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.
"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," tandasnya.
Topik:
Penghapusan Batas Usia Kerja MenakerBerita Sebelumnya
Resmi! Dividen BUMN Tak Lagi Masuk Kas Negara, Kini Dikelola Danantara
Berita Selanjutnya
Kabar Baik! Diskon Tarif Listrik Kembali Digelar 5 Juni 2025
Berita Terkait

Menaker Soroti Dominasi Pekerja Informal: Sudah 60% dan Bisa Terus Bertambah
4 Juli 2025 14:43 WIB

Menaker Teken Pakta Integritas, Peringatkan Perusahaan Jasa K3 Soal Komitmen
5 Juni 2025 12:15 WIB