Kabar Baik! Diskon Tarif Listrik Kembali Digelar 5 Juni 2025

![Diskon Tarif Listrik 50 % Awal 2025 Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/diskon-tarif-listrik-50-awal-2025.webp)
Jakarta, MI - Pemerintah kembali membuka peluang untuk memberikan diskon tarif listrik kepada masyarakat, sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025, dan akan diumumkan bersamaan dengan lima stimulus lainnya.
Jika pada periode Januari–Februari 2025, diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya hingga 2.200 Volt Ampere (VA), kali ini kebijakan diperketat dan hanya berlaku, untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Seperti kebijakan sebelumnya, tetapi kami turunkan menjadi di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip Sabtu (23/5/2025).
Berdasarkan data Januari–Februari 2025, diskon listrik sebesar 50% diberikan kepada 81,4 juta pelanggan PLN, dengan perincian:
450 VA: 24,6 juta pelanggan
900 VA: 38 juta pelanggan
1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Namun, untuk periode terbaru ini, hanya pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA yang akan menerima diskon tarif listik, mencakup kelompok pelanggan rumah tangga dengan konsumsi listrik yang lebih rendah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,6 triliun untuk mendanai program ini selama dua bulan pertama tahun 2025.
Pada Januari 2025, diskon tarif listrik diberikan kepada 71 juta pelanggan, sementara pada Februari 2025 jumlahnya mencapai 64,8 juta pelanggan.
Kebijakan diskon tarif listrik juga memberikan dampak langsung terhadap inflasi, khususnya pada komponen harga yang diatur pemerintah (administered price). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan:
Januari 2025: deflasi administered price sebesar 7,38% month to month (mom) dan 6,41% year on year (yoy)
Februari 2025: deflasi sebesar 2,65% mom dan 9,02% yoy
“Jadi kalau harga listrik turun, dia langsung menyumbang ke inflasi administered price yang juga turun,” kata Suahasil.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan meluncurkan lima stimulus lainnya, yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bantuan pangan, subsidi upah, dan insentif iuran jaminan kecelakaan kerja (KJK).
Diskon tarif listrik dan langkah-langkah lainnya ditujukan untuk mendongkrak konsumsi masyarakat, menjaga daya beli, serta meredam tekanan inflasi yang masih rentan akibat faktor global dan domestik.
Topik:
Tarif Listrik Diskon Tarif Listrik