Permenkop Terbit, LPDB Siap Danai 80 Kopdes Percontohan di Indonesia

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Juni 2025 16:51 WIB
Soft Launching Percontohan Kopdeskel Merah Putih (Foto: LPDB)
Soft Launching Percontohan Kopdeskel Merah Putih (Foto: LPDB)

Jakarta, MI - Kiprah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam mendukung program strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini semakin diperkuat, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock-Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Lewat regulasi baru ini, LPDB memiliki kewenangan untuk menyalurkan pembiayaan kepada 80 percontohan (Mock-Up) Kopdeskel Merah Putih di seluruh Indonesia.

"Saat ini, sudah ada 8 koperasi yang sudah siap dibiayai LPDB, yang tersebar di provonsi DI Yogyakarta, Jatim, dan NTT. Namun, daerah lain juga sudah menyusul dengan mulai mengajukan ke LPDB. Dan saat ini masih dalam proses verifikasi," ujar Direktur Bisnis LPDB Krisdianto Soedarmono, di sela-sela acara Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pada Soft Launching Percontohan Kopdeskel Merah Putih, di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (15/6/2025).

Delapan koperasi percontohan Kopdeskel Merah Putih tersebut antara lain Kopdeskel Merah Putih Srimulyo (Bantul, DIY), Penfui Timur (Kupang, NTT), Tamanmartani (Sleman, DIY), Sinduadi (Sleman, DIY), Rengel (Tuban, Jatim), Wonokerto (Pasuruan, Jatim), Randugading (Malang, Jatim), dan Sidomulyo (Jember, Jatim).

Krisdianto menyatakan bahwa pihaknya mendapat mandat dari Kemenkop untuk memberikan pembiayaan khusus Mock-Up 80 koperasi di seluruh Indonesia. 

Dimana yang dapat dibiayai LPDB adalah untuk modal investasi, baik untuk pembentukan Mock Up maupun untuk pengembangan usaha dari enam gerai seperti unit simpan pinjam, waserba, klinik desa, apotik, gudang, dan logistik.

Kriterianya adalah koperasi yang merupakan pembentukan baru dan pengembangan usaha, dimana koperasi harus sudah lengkap aspek legalitas kelembagaan Kopdesnya.

"Kemudian, koperasi yang sudah memiliki usaha eksisting maupun baru yang dapat nantinya menjamin pembayaran pinjaman ke LPDB," jelas Krisdianto.

Lebih lanjut, Krisdianto menjelaskan, pengurus pengawas Kopdes tidak memiliki kredit macet di lembaga keuangan/pembiayaan lainnya, serta memiliki agunan senilai besar pinjaman yang diajukan.

"Harapan kami tentunya sesuai amanat Kemenkop dapat mengcover Mock-Up di seluruh Indonesia. Namun, semuanya kembali kepada kesiapan dari masing masing daerah," imbuhnya.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan dalam satu provinsi, kabupaten, atau kota, dapat berdiri lebih dari satu koperasi percontohan, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Para Bupati akan menseleksi awal daftar usulan dari hasil inventarisasi dari Korwil Kemenkop yang berkordinasi sepenuhnya dengan Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota. Selanjutnya, Bupati akan mengajukan langsung ke Kemenkop dengan tembusan Gubernur terkait," tutur Krisdianto.

Dalam kesempatan yang sama, Menkop Budi Arie Setiadi turut berdialog secara daring dengan para pengurus kopdes-kopdes percontohan tersebut.

Salah satunya, Ketua Kopdes Penfui Timur asal Kupang, menyebut bahwa Kopdesnya sudah memiliki enam gerai (kantor, logistik, cold storage, sembako) dan bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

"Namun, kita belum bisa memiliki klinik dan apotek desa karena berkaitan dengan proses perijinan," ujarnya.

Merespon hal tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan masuk ke dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.

"Tenang, saya akan bereskan masalah perijinan itu," tegas Menkop.

Budi Arie juga menekankan bahwa seluruh regulasi, termasuk yang berlaku di tingkat daerah, harus diarahkan untuk mendukung keberhasilan program Kopdes Merah Putih.

"Kalau perlu relaksasi aturan, bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita," jelasnya.

Ia mencontohkan aturan yang mensyaratkan hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang boleh mengeluarkan sertifikat atau akta Kopdes. "Saya surati Menteri Hukum, dan semua notaris boleh mengeluarkan akta Kopdes," tandasnya.

Topik:

kopdeskel-merah-putih lpdb