Apa Tugas Satgassus Penerimaan Negara?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Juni 2025 15:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herry Muryanto dan Novel Baswedan, sebagai pimpinan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. 

Herry dipercaya sebagai Kepala Satgassus, sementara Novel mendampingi sebagai Wakil Kepala. Sebelumnya, Herry dan Novel juga tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi. 

Mengutip keterangan dari laman resmi Media Hubungan Masyarakat Polri, Kepolisian RI membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara ini dengan fokus kerja mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Satgas ini tercatat telah menjalin koordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan selama enam bulan ini.

Satgassus ini juga beranggotakan mantan Pegawai KPK yang sudah berpengalaman dalam menangani kasus korupsi serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai bagian dari tugas pendampingannya, satgassus telah melakukan kunjungan ke dua pelabuhan perikanan, yakni Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, serta Pelabuhan Perikanan Benoa di Bali.

Adapun permasalahan yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor perikanan adalah masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan yang masih belum memiliki izin penangkapan ikan.

Oleh karena itu, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara mengajukan tiga rekomendasi. Pertama, perlu peningkatan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat. 

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik kapal untuk segera mengurus perizinan penangkapan ikannya. 

Terakhir, pemerintah daerah segera mengalihkan perizinan ke pemerintah pusat untuk kapal di bawah 30 gross tonnage (GT), tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.

Topik:

kapolri satgassus-penerimaan-negara