Novel Baswedan Ditunjuk Sebagai Wakil Kepala Satgassus Penerimaan Negara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Juni 2025 14:22 WIB
Novel Baswedan (Foto: Ist)
Novel Baswedan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kepala Kepolisian Negara Listyo Sigit Prabowo menunjuk dua eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herry Muryanto dan Novel Baswedan, sebagai pimpinan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. 

Herry ditunjuk sebagai Kepala Satgassus, sementara Novel mengemban peran Wakil Kepala.

Keduanya sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi. Kini, mereka kembali dipercaya untuk memimpin satuan tugas yang memiliki mandat lebih luas.

Anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan Kepolisian RI membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan fokus kerja mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.

"Selama 6 bulan ini, Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan," tutur Yudi dalam siaran pers, dikutip Senin (16/6/2025).

Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Satgassus untuk Sektor Perikanan, Hotman Tambunan, mengungkapkan bahwa sektor perikanan masih menyimpan peluang untuk meningkatkan penerimaan negara.

Untuk itu, Satgassus menjalin koordinasi dan mendampingi para pemangku kepentingan (stakeholder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah.

Satgassus berusaha untuk memetakan masalah, menawarkan serta mengawal solusi agar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor perikanan meningkat.

"Satgassus mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali," jelasnya.

Salah satu kendala utama dalam meningkatkan PNBP di sektor perikanan adalah masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan yang masih belum memiliki izin penangkapan ikan. Dengan demikian, pemerintah tidak dapat memungut PNBP atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut.

Menanggapi hal itu, Satgassus merekomendasikan tiga solusi. Pertama, perlu peningkatan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat. 

Kedua, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik kapal untuk segera mengurus perizinan penangkapan ikannya. 

Ketiga, pemerintah daerah segera mengalihkan perizinan ke pemerintah pusat untuk kapal di bawah 30 gross tonnage (GT), tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.

Kemudian, ada dua bentuk tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan. Pertama, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga pelaksana pengukuran kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan pengukuran kapal perikanan.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kapasitas pemerintah dalam melakukan pengukuran kapal perikanan dapat ditingkatkan. 

Pasalnya, proses pengukuran kapal merupakan salah satu tahapan krusial yang membutuhkan waktu yang relatif lama dalam rangka pemberian izin kapal perikanan.

Kedua, Kementerian Kelautan dan Perikanan secara sendiri atau bekerja sama dengan pemerintah daerah akan membuka gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kapal dalam mengurus perizinan.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Provinsi Jawa Timur dan juga di Provinsi Bali," imbuhnya.

Dengan semakin banyaknya kapal perikanan yang memperoleh izin resmi, maka jumlah kapal yang dapat dikenai pungutan PNBP atas hasil tangkapannya pun akan meningkat. Secara langsung, hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.

"Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kesempatan yang luas pada pemilik kapal untuk mengurus perijinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yang harus dilakukan ke depan yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal perikanan yang masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai izin yang sesuai," tutupnya.

Topik:

penerimaan-negara satgassus-penerimaan-negara novel-baswedan