Kemenkeu Buka Blokir Anggaran K/L Rp129 Triliun


Jakarta, MI - Kementerian Keuangan telah membuka blokir atau realokasi anggaran hasil efisiensi belanja negara senilai Rp129 triliun kepada 99 kementerian/lembaga (K/L) hingga Mei 2025.
Angka ini setara dengan 50,37% dari total efisiensi K/L sebesar Rp256,1 triliun, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan bahwa pembukaan blokir anggaran ini difokuskan pada dua prioritas utama. Yang pertama, alokasi anggaran untuk K/L baru hasil pembentukan Kabinet Merah Putih atau yang mengalami restrukturisasi.
"[Hal ini] terkait dengan belanja pegawainya, belanja operasionalisasinya. Itu yang coba kita penuhi," kata Luky dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Kedua, membuka blokir untuk K/L yang memang melakukan atau mendukung program-program prioritas pemerintah. Contohnya adalah untuk pendidikan, pertanian berupa cetak sawah, hingga infrastruktur.
"Itu pun kita mendukung sesuai juga dengan tadi arahan presiden prioritas dari pemerintah," ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sebelumnya menyampaikan bahwa efisiensi anggaran merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan ke dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Selanjutnya, Kemenkeu telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Kemenkeu juga mengeluarkan Surat Menteri Keuangan kepada masing-masing kementerian pada 13 Februari 2025.
Tindak lanjut ini dilakukan untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran pada 99 kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,6 triliun.
Pada 7 Maret 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo terkait penyelesaian pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengajukan permohonan persetujuan untuk pembukaan pencadangan atau blokir atau realokasi efisiensi belanja.
"Izin untuk refocusing, realokasi, pembukaann blokir supaya belanja K/L bisa lebih tajam, bisa reprioritasi sesuai prioritas pemerintah," katanya.
Hingga 31 Mei 2025, Kemenkeu mencatat realisasi belanja negara Rp1.016,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp694,2 triliun dan transfer ke daerah Rp322 triliun.
Topik:
kementerian-keuangan anggaran apbn-2025