Ini Alasan Danantara Larang BUMN Ganti Direksi


Jakarta, MI - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas turunannya untuk melakukan pergantian direksi. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, pada 23 Juni 2025.
Dalam Surat Edaran Nomor S-049/DI-BP/VI/2025, Danantara menegaskan bahwa seluruh BUMN, termasuk anak (AP) dan cucu perusahaan (CP), dilarang melakukan perubahan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Alasannya? Saat ini tengah dilaksanakannya inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional (HO) Danantara, yakni PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM.
"Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," isi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (1/7/2025).
Inbreng saham ke Danantara atau DAM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025, yang terbit pada 21 Maret 2025. DAM merupakan pemilik saham Seri B dan Seri C BUMN.
Sedikitnya terdapat 52 perusahaan BUMN yang masuk dalam daftar larangan untuk melakukan pergantian direksi, termasuk di antaranya PT Adhi Karya, PT Agrinas, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, hingga PT Semen Indonesia sampai PT Waskita Karya.
Meski demikian, seluruh BUMN, anak dan cucu perusahaan yang belum melakukan RUPST tetap diperbolehkan untuk melaksanakannya hingga paling lambat pada 30 Juni 2025. Namun, RUPST itu tidak boleh melakukan pergantian direksi.
Topik:
danantara bumn pergantian-direksi