Kronologi Gagal Bayar PT Akseleran hingga OJK Turun Tangan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Juli 2025 15:07 WIB
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus gagal bayar yang dilakukan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus gagal bayar Akseleran itu telah terjadi sejak awal 2025. Di mana, terdapat pendanaan gagal bayar kepada 6 penerima dana (borrower) beserta afiliasinya yang terjadi secara bersamaan.

Keenam penerima dana tersebut, yakni PT PDB yang menjadi supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pendanaan Rp42,3 miliar, PT EFI sebagai kontraktor EPC dengan nilai pendanaan Rp46,55 miliar, PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp59,04 miliar. 

Kemudian, PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp9,58 miliar, PT ABA merupakan perusahaan konstruksi dengan nilai pendanaan Rp15,54 miliar, serta PT IBW yang menjadi perusahaan manufaktur furniture dengan nilai pendanaan Rp5,25 miliar.

Adapun penyebab gagal bayar Akseleran ditenggarai karena adanya kesalahan pada tata kelola internal perusahaan. Di mana dalam jangka waktu tertentu sudah dilakukan berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud.

OJK turun tangan
OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham, hingga menjatuhkan hukuman administratif kepada pindar Akseleran.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan telah melakukan sejumlah langkah sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap pindar Akseleran.

Pertama, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

Kedua, OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII, termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

Keempat, monitoring secara ketat dilakukan. Ini sebagai upaya konkret OJK dalam penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen.

Hal tersebut guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respons yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.

Kelima, OJK juga melakukan langkah lain seperti penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman dikutip Jumat (4/7/2025).

OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal.

“Ini bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat,” kata Agusman.

Dengan seluruh langkah penguatan ini, Agusman berharap industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel. “Serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif,” pungkas Agusman.

Topik:

OJK Gagal Bayar Akseleran PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia AKII