Heboh Rekening Jenius Diblokir, Ini Kata PPATK!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Juli 2025 15:18 WIB
Layanan pembayaran digital Jenius (Foto: Ist)
Layanan pembayaran digital Jenius (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Gelombang keluhan datang dari sejumlah pengguna layanan pembayaran digital Jenius, setelah akun mereka mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena menimpa akun yang sudah lama tidak aktif digunakan.

Melalui platform media sosial X, pengguna melaporkan menerima surat pemberitahuan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Namun, alasan di balik langkah ini belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

“Ini kenapa ya? Aku udah lama enggak pake Jenius karena aku lupa password aku apa dan udah lama juga mau aku tutup rekeningnya karena ngga aku pake lagi semenjak ganti password,” tulis akun @scerap***ine, Kamis (3/7/2025).

Pengguna X lain turut menanggapi keluhan akun tersebut. Mereka mengaku telah lama tidak mengakses akun Jenius miliknya, namun tiba-tiba menerima surat penangguhan serupa.

“Barusan diemail, tidak pernah pakai Jenius. Terheran - heran saya,” tulis akun @Ro*an**kair*.

Adapun, bunyi pesan tersebut adalah sebagai berikut: "Berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No. SR/11876/AP.01/6.2/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Permintaan Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi, saat ini Jenius melakukan penghentian sementara layanan transaksi pada rekening kamu. Hal ini sesuai dengan informasi yang tertera di dokumen Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang terlampir."

Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran akun dilakukan lantaran banyaknya jual beli akun yang sudah tidak aktif atau dormant untuk aktivitas judi online. Karena itu PPAT melakukan pemblokiran sementara.

Namun, Kepala Biro Umum PPATK, M. Taufik Kurniawan memastikan bahwa nasabah dipastikan tidak akan kehilangan haknya. Nasabah dapat mengaktifkan kembali akunnya jika sudah melakukan verifikasi.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” katanya.

Ia menyampaikan, penghentian sementara ini dilakukan untuk jangka waktu paling lama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari jika diperlukan.

Adapun, prosedur Tindaklanjut oleh pemilik akun adalah dengan Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Nasabah yang akunnya diblokir diminta mendatangi kantor cabang bank tempat mereka membuka rekening untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Dalam proses ini, nasabah perlu membawa sejumlah dokumen, seperti KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.

Setelah seluruh prosedur dipenuhi, pihak bank akan memproses reaktivasi rekening. Selama tahap ini, nasabah disarankan untuk secara rutin melakukan pengecekan status rekening.

Topik:

jenius rekening-digital rekening-jenius-diblokir ppatk