Gagal Penuhi Modal, OJK Cabut Izin Perusahaan Modal Ventura Asal Tangerang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Juli 2025 20:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (DMS), perusahaan modal ventura (PMV) yang berkantor di kawasan Alam Sutera, Tangerang. Keputusan ini diambil karena DMS gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam regulasi.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025. 

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir,” demikian dipaparkan Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi lewat keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).

Ketentuan terkait ekuitas minimum diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. 

Dalam regulasi tersebut, perusahaan modal ventura yang berbentuk perseroan terbatas dan telah mengantongi izin usaha diwajibkan memiliki ekuitas minimal sebesar Rp20 miliar.

Adapun sebelum pencabutan izin, OJK sudah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan kepada terhadap PT DMS pada Januari 2025. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis memenuhi ketentuan ekuitas minimum. 

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” jelas Ismail.

Setelah izin dicabut, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan pihak lainnya.

PT DMS juga diminta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. 

Perusahaan diminta memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab beserta pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan guna melayani kepentingan debitur dan masyarakat. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Perusahaan dilarang menggunakan istilah "ventura" maupun "ventura syariah" dalam nama perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut, debitur atau masyarakat dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email: [email protected] dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.

Topik:

ojk modal-ventura pt-dana-mandiri-sejahtera tangerang