BEI Delisting 8 Emiten Sekaligus Hari Ini


Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan delapan emiten dari papan perdagangan pasar modal Indonesia (delisting), Senin (21/7/2025).
“Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada perusahaan tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” kata P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Mulyana dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta.
Delapan emiten yang terkena delisting antara lain:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS).
Selain delapan saham biasa, BEI juga mencabut pencatatan dua saham preferen, masing-masing milik PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Mulyana menjelaskan bahwa dengan penghapusan pencatatan ini, emiten-emiten tersebut tidak lagi berkewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI pun akan mengeluarkan nama-nama perseroan itu dari daftar resmi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.
“Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tutur Mulyana.
Proses delisting mengacu pada Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit).
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Bursa dapat membatalkan pencatatan saham suatu perusahaan tercatat apabila memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
Pertama, berdasarkan Ketentuan III.1.3.1, jika perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, merujuk pada Ketentuan III.1.3.2, jika perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa.
Ketiga, sesuai Ketentuan III.1.3.3, jika saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Topik:
saham bei delisting