Prabowo Geram, Ancam Sita Penggilingan Padi Nakal dan Serahkan ke Koperasi

![Presiden RI, Prabowo Subianto Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/presiden-ri-prabowo-subianto-18.webp)
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras terhadap para pengusaha penggilingan padi yang diduga memainkan harga beras di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk menyita aset penggilingan yang terbukti nakal.
Prabowo menyebut telah menerima laporan bahwa sekitar 2,5 bulan lalu, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan sebenarnya sudah sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yakni Rp6.500 per kilogram.
Ia juga mengklaim telah mengambil langkah penertiban terhadap para pengusaha penggilingan padi dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33.
Menurutnya, industri penggilingan padi termasuk sektor strategis yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat dan stabilitas pangan nasional.
“Kalau penggilingan padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara. Ya, saya gunakan sumber hukum ini, saya katakan saya akan sita penggiling-penggiling-penggiling padi itu,” tegas Prabowo dalam pidato saat meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (21/7/2025).
Prabowo juga menekankan bahwa dirinya tak segan-segan akan menyita penggilingan padi dan menyerahkannya ke koperasi. “Saya akan sita dan akan saya serahkan [penggilingan padi] kepada koperasi untuk dijalankan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkap bahwa pengusaha penggilingan padi yang nakal diisi oleh para pemain besar. Namun, Prabowo tidak merinci daftar pemain besar pengusaha penggilingan padi yang nakal itu.
“Waktu saya dapat laporan, ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal. Yang aneh, penggilingan padi yang besar yang paling nakal,” katanya.
Menurut Prabowo, sekalipun penggilingan padi yang melakukan pelanggaran berasal dari kalangan pengusaha besar, pemerintah tetap akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Oh begitu, lo mentang-mentang besar [pengusaha besar], lo kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi?’ Aku buka Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tuturnya.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertanya kepada Mahkamah Agung, Hakim Agung, beserta Ketua Mahkamah perihal UUD 1945 apakah merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia dan perlu ditafsirkan.
Dari hasil konsultasi tersebut, ia mendapatkan jawaban bahwa sumber hukum tertinggi adalah UUD 1945 dan tidak perlu lagi ditafsirkan.
Selain itu, ia juga bertanya kepada semua penasihat perihal beras dan penggilingan padi berkaitan dengan cabang produksi yang penting bagi suatu negara.
“Saya tanya kepada semua penasihat saya. Saya tanya apakah beras, apakah penggiling padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak?”
Ia kembali menanyakan apakah beras termasuk komoditas yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat luas.
“Apakah beras itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak atau tidak? Oh iya, beras kalau tidak makan, bagaimana? Jadi menguasai hajat hidup orang banyak,” katanya.
Topik:
presiden-prabowo-subianto penggilingan-padi beras-oplosan harga-berasBerita Sebelumnya
BEI Delisting 8 Emiten Sekaligus Hari Ini
Berita Selanjutnya
Impor Batu Bara China dari Indonesia Anjlok hingga 30%
Berita Terkait

Prabowo Pastikan 82 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Terwujud Bertahap
29 September 2025 16:26 WIB

Kartu Pers Wartawan Dicabut usai Tanya MBG, Mensesneg Buka Suara
29 September 2025 09:47 WIB
![Oleh-oleh Kunker Prabowo: Rp380 T Investasi dan 30.000 Artefak Kembali ke Tanah Air Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/presiden-ri-prabowo-subianto-25.webp)
Oleh-oleh Kunker Prabowo: Rp380 T Investasi dan 30.000 Artefak Kembali ke Tanah Air
27 September 2025 18:16 WIB