Prabowo Teken PP, Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Oktober 2025 9 jam yang lalu
Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]
Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]

Jakarta, MI - Pemerintah membuka peluang penyaluran pinjaman dari kas negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Beleid baru tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada: a. Pemerintah Daerah; BUMN; dan c. BUMD," tulis pasal 2 ayat 1 beleid tersebut dikutip Jumat (24/10/2025).

Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien, efektif, dan penuh kehati-hatian. 

Pemberian pinjaman juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 4 beleid tersebut juga dijelaskan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat diberikan hanya untuk tujuan mendukung kegiatan pembangunan atau penyedian infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sekror ekonomi produktif dan mendukung program lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.

"Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemberian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan," tulis pasal 6 beleid tersebut.

Kemudian, dalam pasal 7 dijelaskan pemberian pinjaman pemerintah pusat dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, dalam hal ini berarti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemberian pinjaman pemerintah pusat juga disebut baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menyetujui pemberian pinjaman pemerintahan pusat sebagai bagian dari persetujuan APBN ataupun APBN perubahan.

"Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN," tulis pasal 8 beleid tersebut.

Topik:

presiden-prabowo-subianto pinjaman peraturan-pemerintah