Cara Buka Rekening Bank yang Diblokir PPATK

![Buku Rekening Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/buku-rekening.webp)
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank, yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.
Langkah ini diambil, menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," demikian pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
Berikut cara mengajukan keberatan jika rekening diblokir:
1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.
3. Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.
Topik:
Rekening Bank Diblokir PPATK Pemblokiran Rekening