PPATK Pertimbangkan Blokir E-Wallet Nganggur


Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif alias nganggur.
Langkah ini mirip dengan kebijakan yang sebelumnya pernah diterapkan pada rekening bank dormant, yaitu rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa sebelum mengambil keputusan, pihaknya akan terlebih dahulu mengevaluasi risiko yang mungkin timbul dari pemblokiran tersebut.
"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (6/8/2025).
Danang belum dapat memastikan kapan pemblokiran e-wallet akan diterapkan karena saat ini fokus PPATK masih tertuju pada perbaikan pelaksanaan pemblokiran sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat. "Nanti kita fokus dulu di rekening ini," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
Selama lima tahun terakhir, hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa rekening dormant yang tidak disadari atau diketahui pemiliknya sering disalahgunakan sebagai sasaran kejahatan.
Rekening tersebut digunakan digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.
Oleh sebab itu, PPATK mengimbau kepada pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening hanya jika keberadaan dan kepemilikan rekening oleh nasabah yang bersangkutan dapat dipastikan.
Pembaruan data nasabah ini penting dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Hingga saat ini, PPATK telah membuka blokir sebanyak 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei lalu.
Topik:
ppatk e-wallet rekening-dormantBerita Sebelumnya
Kementerian ESDM Targetkan Papua Mulai Produksi Bioetanol pada 2027
Berita Selanjutnya
Catat! Bursa Libur pada 18 Agustus
Berita Terkait

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana TPPU SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Tersorot!
12 Oktober 2025 11:13 WIB

Mahfud MD Harap Menkeu Purbaya Usut Tuntas TPPU Rp 349 T di Kemenkeu
11 Oktober 2025 15:44 WIB

Purbaya Ditantang Usut Korupsi Emas 3,5 Ton & TPPU Rp189 T di Bea Cukai, PPATK Bereaksi!
11 Oktober 2025 14:28 WIB