Catat! Bursa Libur pada 18 Agustus

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Agustus 2025 19:28 WIB
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Pada hari tersebut, aktivitas perdagangan saham dan instrumen pasar modal lainnya akan diliburkan.

Keputusan ini diambil merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

"Melalui pengumuman ini bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa, merevisi pengumuman bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal kalender libur bursa tahun 2025," tulis manajemen BEI, Jumat (8/8/2025).

Perubahan kalender libur bursa tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia dan atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur libur pada tanggal 18 Agustus 2025.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat (1/8/2025), pemerintah memutuskan untuk menetapkan hari libur pada tanggal 18 Agustus sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan, pada hari itu akan memberikan keleluasaan dan kesempatan masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya, dalam semangat HUT Kemerdekaan RI.

Hari libur ini diharapkan dapat membangun semangat optimisme, kebersamaan, maupun mendorong kreativitas menjadi bangsa. "Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," ujar Juri.

Juri menambahkan, pemerintah ingin perayaan kemerdekaan ini tidak hanya dilakukan ditingkat pusat, namun juga di daerah. 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat instansi pemerintah pusat, daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan ini dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungannya.

Namun, terkait detail hari libur belum bisa dijelaskan secara rinci apakah menjadi tanggal merah atau cuti bersama. Menurut Kepala Sekretariat Presiden Ariyo Windutomo detail terkait libur 18 Agustus mendatang masih menunggu surat keputusan resmi.

Sebagai informasi, dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengangkat tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju." 

Pada 17 Agustus nanti akan digelar upacara di Istana Negara, hingga pesta rakyat di kawasan Monas dan sekitarnya.

Topik:

bursa-efek-indonesia libur-bursa 18-agustus