Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pemberi Kerja Jiwasraya Resmi Dibubarkan OJK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Agustus 2025 08:23 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pemberi Kerja Jiwasraya (Foto: Dok MI)
OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pemberi Kerja Jiwasraya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya. 

Pengumuman ini disampaikan melalui situs resmi OJK pada Kamis (14/8/2025). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-68/D.05/2025 per 4 Agustus 2025 dan KEP-69/D.05/2024 per 4 Agustus 2024.

"Membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, terhitung efektif sejak 16 Januari 2025," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

OJK menjelaskan bahwa pembubaran DPLK Jiwasraya dan DPPK Jiwasraya dilakukan berdasarkan permohonan dari Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).

Selain itu, keputusan anggota dewan komisioner dimaksud juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya.

Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya diketuai oleh Abdul Bashit dan Ispariyanto sebagai anggota.

Sementara Tim Likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, terdiri dari Marfiades sebagai ketua dan Ricky Akbar sebagai anggota. Kedua Tim Likuidasi beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

OJK menegaskan bahwa tugas Tim Likuidasi adalah menjalankan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pembubaran dan likuidasi dana pensiun. 

Topik:

ojk dana-pensiun jiwasraya likuidasi