Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%, Ini Respons Menaker


Jakarta, MI - Desakan serikat pekerja agar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 naik lebih dari 10% mulai menuai respons dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa usulan tersebut akan dicatat sebagai masukan, namun keputusan final tetap harus melalui kajian mendalam.
Yassierli mengaku belum mengetahui alasan serikat pekerja meminta kenaikan upah minimum lebih dari 10%. Karena itu, keputusan terkait UMP nantinya tetap akan ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat ya. Tapi sebagai suatu harapan, masukan ya kita catat. Tapi tentu nanti harus ada sebuah kajian dan kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor nanti kita akan putuskan," ujar Yassierli di Kantor Koordinator bidang Pangan, Rabu (20/8/2025).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, penentuan kenaikan upah minimum harus mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dia meminta kenaikan upah tahun 2026 sebesar 8,5-10,5%.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL). Putusan tersebut juga menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK
"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," tutur Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Topik:
upah-buruh upah-minimum kenaikan-upah kementerian-ketenagakerjaan