Tarif PBB-P2 Naik Lebih 100% di 20 Daerah, Mendagri Terbitkan SE Evaluasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Agustus 2025 16:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kian memicu keresahan publik. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 104 daerah di Indonesia yang menaikkan tarif PBB-P2.

Yang paling mencolok, 20 daerah diketahui menaikan tarif PBB-P2 di atas 100 persen.

"Berdasarkan data yang kami miliki, sebetulnya kalau kita lihat ada 104 daerah yang memang mengalami kenaikan PBB-P2. Nah, 20 daerahnya itu kenaikannya di atas 100 persen," ujar Bima kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Bima menjelaskan, dari 20 daerah tersebut, 3 daerah menaikkan tarif PBB-P2 di atas 100 persen pada 2025. Sementara 17 daerah lainnya, menerbitkan kenaikan tarif PBB-P2 sebelum 2025 atau kepala daerah periode sebelumnya.

Karena itu, Bima menegaskan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 tidak ada kaitannya dengan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat. 

Menurutnya, keputusan kepala daerah untuk menaikan tarif PBB-P2 akibat ketidakcermatan dalam melakukan proses sosialisasi.

"Kemudian juga ada kurang akuratnya dalam membaca kemampuan masyarakat sehingga ada beberapa daerah yang kemudian mengalami dinamisasi," ucap Bima.

Meski begitu, Bima menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan para kepala daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 untuk melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. 

Bahkan, Tito sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri sebagai dasar pelaksanaan evaluasi terhadap kenaikan tarif PBB-P2.

"Ini kan sudah minta dievaluasi Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," tutup Bima.

Topik:

pajak pbb-p2 kenaikan-tarif-pbb-p2