Pajak Penghasilan Anggota DPR dan Pejabat Ternyata Ditanggung Negara


Jakarta, MI - Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengungkapkan bahwa pajak penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat negara tidak dibayar secara pribadi, melainkan ditanggung oleh negara.
Pernyataan ini menjadi sorotan publik terlebih setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapat tambahan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Menurut Askar, skema penanggungan pajak oleh negara tersebut bukanlah hal baru. Kewajiban APBN membayarkan pajak penghasilan anggota dewan dan pejabat negara sudah berlangsung sejak satu dekade terakhir.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Askar menilai, peraturan ini sangat berbeda dengan banyak negara maju yang pajak pejabat negaranya tidak ditanggung oleh pemerintah.
“Di negara lain lebih egaliter, semua orang diperlakukan sama. Baik itu masyarakat maupun pejabat negara,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Menurut Askar, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 80 Tahun 2010 demi terciptanya keadilan fiskal. Revisi kebijakan ini, kata dia, bakal menghemat beban pengeluaran negara.
Ia beralasan, pejabat dengan penghasilan puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan seharusnya mampu menanggung sendiri pajak penghasilannya tanpa membebani APBN maupun APBD.
"Di Indonesia, pejabat negara itu tidak sepenuhnya bayar pajak karena pemerintah memberikan fasilitas yang pajak penghasilannya dibayar oleh negara. Ini berbeda dengan pegawai swasta biasa yang bahkan bergaji kecil, tapi pajak penghasilannya tetap wajib dibayarkan,” tutur Askar.
Selain menyoroti pajak penghasilan pejabat yang ditanggung negara, Askar juga merekomendasikan supaya tunjangan bagi para pejabat diperkecil demi penghematan anggaran.
Menurutnya, meski gaji pokok pejabat relatif kecil, besarnya tunjangan justru membuat beban anggaran negara membengkak. “Selama ini tunjangan itu dicover oleh APBN atau dibiayai negara,” imbuhnya.
Askar mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan keadilan fiskal ini supaya kepercayaan masyarakat terhadap para pejabat tidak semakin runtuh.
Ia menegaskan, bila negara terus memberikan tunjangan besar kepada pejabat, masyarakat berpenghasilan kecil akan semakin merasa diperlakukan tidak adil.
“Jadi semua orang sama di mata negara, pejabat negara pun yang gajinya tinggi itu jangan lagi diberikan tunjangan dari anggaran negara. Pesan signifikan soal keadilan jauh lebih terasa kalau pemerintah menertibkan hal ini,” pungkasnya.
Topik:
celios pph anggota-dpr pajak-pejabat