Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Rp 65,59 Juta per Bulan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 September 2025 07:51 WIB
Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru terpilih untuk periode 2024-2029 (Foto: Dok MI/Istimewa)
Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru terpilih untuk periode 2024-2029 (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan sejumlah keputusan merespons demonstrasi minggu lalu. Salah satu poin kesepakatan dari pemimpin DPR adalah perihal penghentian tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025.

DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah adanya evaluasi terkait dengan biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Konferensi Pers DPR RI, Jumat (5/9/2025) kemarin.

Berikut ini rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) pada anggota DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan :

Gaji Pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
Uang Sidang/Paket Rp 2 juta

Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 juta

Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan total bruto Rp 74,21 juta dan ketika dipotong pajak PPh 15%, maka take home pay-nya sebesar Rp 65,59 juta. 

Adapun anggota DPR yang berhenti dengan hormat mendapatkan pensiun sesuai masa jabatannya. Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 8% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun.

Berdasarkan PP No. 75 tahun 2000 perhitungan pensiun paling tinggi Rp 3,639 juta untuk 2 periode, Rp 2,935 juta untuk 1 periode dan Rp 401 ribu untuk 1-6 bulan.

Topik:

DPR Gaji DPR Tunjangan DPR DPR RI