Stimulus Ekonomi Baru 8+4 Disiapkan Pemerintah, Berlaku hingga Akhir 2025


Jakarta, MI - Pemerintah bersiap meluncurkan paket stimulus ekonomi tambahan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa rancangan stimulus telah dibahas bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kita membahas terkait dengan paket ekonomi yang diminta oleh Bapak Presiden untuk segera disiapkan. Kali ini kami membahas dengan Pak Menteri Keuangan agar programnya sudah disiapkan pos anggarannya,” tutur Airlangga di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Airlangga menyebutkan ada 8+4 program stimulus yang tengah difinalisasi. Paket tersebut diprioritaskan untuk mendorong produktivitas, memperluas kesempatan kerja, serta menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.
Ia menegaskan, seluruh program akan terus dijalankan sampai akhir 2025. “Semua kita dorong sampai akhir tahun. Kemudian ada beberapa program lain termasuk di dalamnya implementasi dari PP 28/2025. Karena PP 28 kan debirokritisasi, deregulasi. Itu akan mulai efektif Oktober 5 dengan fiktif positif OSS,” jelasnya.
Terkait besaran anggaran, Airlangga menyebut angka sudah ada, namun masih dalam proses pematangan. “Itu sudah ada, nanti kita sedang siapkan. Kita akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kita fix-kan,” ujarnya.
Sejumlah program prioritas yang menjadi pembahasan antara Menko Airlangga dan Menkeu Purbaya di antaranya meliputi:
- Program magang bagi mahasiswa fresh graduate untuk meningkatkan keterampilan dan keterimaan kerja.
- Perluasan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang semula hanya berlaku untuk industri padat karya, kini akan diperluas ke sektor lain.
- Perpanjangan bantuan pangan selama tiga bulan ke depan.
- Perluasan jaminan ketenagakerjaan (BPJS Naker) seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Kematian, yang akan diperluas ke pekerja lepas termasuk mitra ojek online (ojol).
- Subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 50 persen bagi pekerja informal, dengan skema teknis yang tengah disiapkan.
- Fasilitas perumahan melalui BPJS Naker untuk renovasi maupun kepemilikan rumah.
- Program cash for work/padat karya di sektor perhubungan dan perumahan.
Sebagai catatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan berlaku mulai 5 Oktober 2025.
Aturan ini menggantikan PP 5/2021 dan membawa sejumlah perubahan penting. Di antaranya penerapan Service Level Agreement (SLA) untuk perizinan, pemberlakuan prinsip fiktif positif, serta integrasi penuh dengan sistem OSS-RBA (Online Single Submissio-Risk-Based Approach).
Kebijakan tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan usaha sekaligus meningkatkan daya saing investasi di dalam negeri.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi ke depan diharapkan tidak hanya bergantung pada stimulus fiskal dan moneter, tetapi juga ditopang oleh produktivitas sektor riil dan iklim usaha yang lebih kondusif.
Topik:
stimulus-ekonomi airlangga-hartarto purbaya-yudhi-sadewa