41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker Akibat Nunggak BPJS Ketenagakerjaan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 September 2025 08:31 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ist)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena diduga melanggar aturan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025 lalu. Dari pengawasan tersebut, terungkap sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari seharusnya, hingga menunggak iuran.

Untuk memastikan kebenaran temuan itu, tim pengawas Kemnaker memanggil 41 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan guna dimintai klarifikasi pada 25–29 Agustus 2025.

Adapun perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

"Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan," kata Rinaldi dalam keterangan resmi, Minggu (14/9/2025). 

Rinaldi mengatakan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, Kemnaker bersama program Waspadu telah melakukan pengawasan terhadap 166 perusahaan yang tersebar di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. 

"Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi," katanya.

Pramudya menambahkan, pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan bagi tenaga kerja lokal, tetapi juga mencakup Tenaga Kerja Asing (TKA). "Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali," pungkasnya.

Topik:

kemnaker bpjs-ketenagakerjaan perusahaan jawa-barat