Fokus PTSL, ATR/BPN Anggarkan Rp1,17 Triliun di 2026


Jakarta, MI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap menjadi ujung tombak agenda kerja pada 2026.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa program PTSL memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp1,17 triliun. Angka tersebut setara dengan 65 persen dari total anggaran prioritas nasional kementerian yang mencapai Rp1,8 triliun.
"Pelaksanaan kegiatan PTSL tetap menjadi prioritas dengan anggaran Rp1,17 triliun atau sebesar 65% dari anggaran prioritas nasional," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (15/9/2025).
Dalam paparan yang disampaikan, peta bidang tanah PTSL 2026 ditargetkan mencapai 1,9 juta bidang, sedangkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) PTSL 2026 ditargetkan tembus 2,27 juta sertifikat.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkap capaian PTSL telah mencapai 123,1 juta bidang hingga periode awal September 2025. Capaian pendaftaran tanah itu telah mencapai 98% dari target yang ditetapkan sebesar 126 juta bidang tanah sepanjang tahun ini.
"Sampai saat ini kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98% dari target 126 juta bidang tanah," ujarnya dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).
Hingga kini, dari total 123,1 juta bidang tanah yang sudah terdaftar, sebanyak 96,9 juta bidang telah berhasil disertifikasi.
Rinciannya, 88,2 juta bidang telah di legalisasi sertifikat hak milik (SHM), sebanyak 20.000 bidang tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan sebanyak 6,6 juta bidang berstatus hak guna bangunan (HGB).
"Kemudian tanah berstatus hak pakai sebanyak 1,6 juta bidang. Hak pengelolaan (HPL) sebanyak 8.000 bidang," imbuhnya.
Saat ini, jumlah tanah berstatus wakaf yang telah terdaftar mencapai 276.000 bidang. Apabila target PTSL yang ditetapkan tembus 126 juta bidang, artinya pemerintah masih perlu mempercepat proses pencatatan tanah sebanyak 2,9 juta bidang di seluruh Indonesia.
Topik:
kementerian-atrbpn anggaran sertifikat-tanah